KENDARIKONAWEMETRO KOTASULTRA

Kajari Konawe Beberkan Modus Tipikor di Sektor Pertambangan

758
×

Kajari Konawe Beberkan Modus Tipikor di Sektor Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Kajari Konawe, Dr. H. Musafir menca, S.H., S.Pd., MH, saat menjadi narasumber dalam Program Jaksa Menjawab.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. H. Musafir Menca, S.H., S.Pd., MH, membeberkan modus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sering terjadi di sektor pertambangan.

Hal itu disampaikan langsung Dr. H. Musafir Menca, S.H., S.Pd., MH, saat menjadi narasumber dalam Program Jaksa Menjawab.

“Dari sisi penegakan hukum korupsinya sebenarnya yang paling banyak terjadi adalah terjadinya manipulasi dari produksi tambang itu sendiri,” ungkapnya.

Bahkan terjadinya manipulasi produski tambang dapat terdampak pada berkurangnya penyetoran pajak kepada negara.

“Jadi ada manipulasi. Kemudian juga yang sering terjadi adalah terjadinya penyalahgunaan dalam pemberian izin,” lanjutnya.

Sehingga, langkah konkret yang telah lakukan, tentunya berkaca dari beberapa perkara yang telah ditangani Kejari Konawe dengan melakukan penegakan hukum yang secara tegas terukur.

“Jadi melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi ini dengan tidak memandang siapa pelakunya, tetapi kita betul-betul menutup mata terhadap siapa yang melakukan kegiatan. Tetapi kita komitmen konsisten dalam penegakan hukum untuk menyelamatkan kerugian negara,” jelasnya.

Dirinya juga menambahkan kebanyakan yang sering terjadi seperti IUP yang kandang disalahgunakan. Jadi ada lahan yang sudah mendapatkan IUP. Tetapi kadang-kadang dari pelaku usaha ini memanfaatkan lahan-lahan yang kurang produktif.

“Jadi lahan produktif ini itulah yang dilaporkan untuk dimintai izin IUP dengan harapan begitu terbit izinnya, izin ini nanti dipakai untuk mengeruk di lahan yang tidak berizin. Nah, itulah yang kita kenal dengan biasa istilah dengan penambangan koridor,” tambahnya.

Disinilah dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk melakukan penambangan di lahan koridor ini, dan penambangan di lahan koridor tidak terhitung dalam pajak negara.

“Karena tidak masuk dalam wilayah IUP itu. Otomatis berapapun yang ditambang, tidak akan mungkin masuk kepada negara. Itulah namanya modus korupsinya di pertambangan itu,” ujarnya.

Bahkan, terkadang menggunakan dokumen terbang untuk melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP-nya. Terlebih merugikan negara, baik merusak lingkungan serta ketimpangan masyarakat antara pelaku pertambangan dengan masyarakat setempat.

“Sekarang itu namanya dokumen terbang, itu kan pintar mengelebui. Sehingga memang diperlukan kesadaran baik dari teman-teman pelaku usaha pertambangan, maupun dari aparat penegak hukum, memang harus secara terus-menerus untuk memantau supaya masyarakat ini diberikan pendidikan yang baik,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page