HEADLINE NEWSNASIONALSULTRA

Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset

27
×

Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset

Sebarkan artikel ini
Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H.

KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., berhasil menyelesaikan Ujian Akhir Naskah Strategis Perorangan (Nastrap) dan Program Transformasi Strategis dalam rangka Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-35 Sespimti Polri Tahun 2026 di Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Rabu (17/6/2026).

Dalam ujian tersebut, Dr. Sugeng Riyanta mengangkat Naskah Strategis berjudul “Strategi Optimalisasi Penyelesaian Perkara Pidana di Bidang Sumber Daya Alam Berbasis Pemulihan Aset Melalui Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan.”

Melalui naskah tersebut, Kajati Sultra menawarkan paradigma baru dalam penegakan hukum yang menempatkan pemulihan aset negara dan pemulihan kerugian lingkungan sebagai orientasi utama dalam penyelesaian perkara pidana di bidang sumber daya alam (SDA).

Gagasan tersebut dinilai sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia yang menitikberatkan pada reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan berbagai bentuk kejahatan, termasuk narkotika, perjudian, dan penyelundupan. Selain itu, konsep tersebut juga selaras dengan arah politik hukum nasional yang tidak hanya berfokus pada pendekatan represif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi negara melalui pengembalian aset dan pemulihan kerugian akibat tindak pidana.

Sebagai implementasi dari gagasan tersebut, Dr. Sugeng Riyanta turut mengusung Program Transformasi Strategis berupa penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Pola Penyelesaian Perkara Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Inovasi tersebut dirancang sebagai instrumen hukum yang memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui kesepakatan yang mengedepankan pengembalian kerugian negara, pemulihan lingkungan, perbaikan tata kelola perusahaan, serta peningkatan kepatuhan hukum, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih efektif sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Melalui inovasi itu, Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan mampu menjadi pelopor dalam pengembangan model penegakan hukum modern yang adaptif terhadap perkembangan global. Selain memperkuat pemulihan aset negara, konsep tersebut juga diyakini dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, efektif, dan berorientasi pada kepentingan nasional.(***)

You cannot copy content of this page