Reporter : Kardin
Editor : Kang Upik
KENDARI – Pasca Sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Kendari oleh tim Ombudsman Sultra beberapa waktu lalu, publik diramaikan kabar tentang mantan Wali Kota, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP).
Berdasarkan isu yang berkembang, dua mantan Walikota Kendari yang juga bapak dan anak ini disebut kerap bebas keluar masuk Lapas Kelas IIA Kendari.
BACA JUGA :
- Klarifikasi Kepala SPPG Wonggeduku Terkait MBG Basi
- Dituding Ingkar Komitmen, PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM Routa dan Desak Pemerintah Segera Bertindak
- Pemprov Sultra Layangkan Undangan Kedua untuk Nur Alam dalam Mediasi Konflik Yayasan Unsultra
- HPN, Eks Ketua GMNI Kendari: Pers Penyangga Demokrasi dan Mitra Strategis
- Terlibat Mafia Ore Nikel, Eks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara
- Kapolda Sultra Pimpin Patroli Laut, Amankan Pelabuhan dan Wisata Jelang Ramadan
Namun kabar tersebut dibantah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan. Menurutnya, Asrun dan ADP keluar masuk Lapas Kendari guna menjalani proses hukum berupa sidang Peninjauan Kembali (PK).
“Keluarnya Pak Asrun dan ADP itu dalam hal ketentuan hukum yakni menghadiri proses PK di Jakarta Pusat,” terang Sofyan, Rabu (7/8/209).
Katanya, selama ini Asrun dan ADP telah mengikuti sidang PK sebanyak dua kali yang terjadwalkan sebelumnya. “Itu kan tidak bisa kita halangi untuk ikuti sidang. Karena itu berbicara masalah hukum,” jelasnya. (A)











