Reporter : Kardin
Editor : Kang Upik
KENDARI – Pasca Sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Kendari oleh tim Ombudsman Sultra beberapa waktu lalu, publik diramaikan kabar tentang mantan Wali Kota, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP).
Berdasarkan isu yang berkembang, dua mantan Walikota Kendari yang juga bapak dan anak ini disebut kerap bebas keluar masuk Lapas Kelas IIA Kendari.
BACA JUGA :
- Nur Alam Gelar Buka Puasa Bersama Santri dan Anak Yatim di Masjid Al Alam Kendari
- Polemik Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut, Status Hukum Anton Timbang Jadi Sorotan
- Siswa SIP Angkatan 55 Polda Sultra Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Ikhlas Baruga
- Kapolda Sultra Salurkan Zakat Fitrah kepada 159 Penerima Jelang Idulfitri
- Kapolda Sultra Pantau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Amolengo dan Torobulu
- Indomie Berangkatkan 11.300 Pemudik Mitra Warmindo Lewat Program Mudik Bersama 2026
Namun kabar tersebut dibantah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan. Menurutnya, Asrun dan ADP keluar masuk Lapas Kendari guna menjalani proses hukum berupa sidang Peninjauan Kembali (PK).
“Keluarnya Pak Asrun dan ADP itu dalam hal ketentuan hukum yakni menghadiri proses PK di Jakarta Pusat,” terang Sofyan, Rabu (7/8/209).
Katanya, selama ini Asrun dan ADP telah mengikuti sidang PK sebanyak dua kali yang terjadwalkan sebelumnya. “Itu kan tidak bisa kita halangi untuk ikuti sidang. Karena itu berbicara masalah hukum,” jelasnya. (A)











