Reporter : Rahmat R.
JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang baru dilantik Brigjen Pol Drs. Merdisyam, M.Si resmi menggantikan Kapolda Sultra lama Brigjen Pol Iriyanto.
Pergantian berdasar SK nomor : ST/2560/IX/KEP/2019 tertanggal 27 September 2019 dengan perintah AAA, REF Kapolri Nomor: KEP/1775/IX/2019 TANGGAL 27 September 2019 tentang pemberhentian dalam Jabatan Lingkup POLRI.
Merdisyam saat ditemui di Ruang Rupatama Mabes Polri, soal kasus di Kendari, Kepala Kepolisan Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian sudah membentuk satu tim investigasi.
“Saat ini prosesnya penyelidikan, itu semua ada di bawah Polri langsung. Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah secara hukum,” katanya, Senin (30/09/2019).
Ia menjelaskan, kasus penembakan dua mahasiswa atas nama Randi dan Muh. Yusuf Kardawi itu dilakukan dengan komitmen yang jelas dan secara transparan dan tim yang akan menyampaikan hasil investigasi.
“Bagaimana kita mengungkap masalah ini secara jelas kepada masyarakat. Dan mau mengembalikan kondisi yang sempat terjadi agar situasi kembali normal,” terang Merdisyam.
Terkait demo yang berlangsung di Kendari saat ini, kata dia demo dalam undang-undang diperbolehkan, akan tetapi tidak mengesampingkan dan memperhatikan syarat-syarat dan menjaga ketertiban.
Baca Juga:
- Nur Alam Gelar Buka Puasa Bersama Santri dan Anak Yatim di Masjid Al Alam Kendari
- Polemik Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut, Status Hukum Anton Timbang Jadi Sorotan
- Siswa SIP Angkatan 55 Polda Sultra Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Ikhlas Baruga
- Kapolda Sultra Salurkan Zakat Fitrah kepada 159 Penerima Jelang Idulfitri
- Kapolda Sultra Pantau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Amolengo dan Torobulu
- Indomie Berangkatkan 11.300 Pemudik Mitra Warmindo Lewat Program Mudik Bersama 2026
“Terkait di Kendari, semua sudah dilaksanakan dan akan dilakukan secara terbuka. Kita berupaya keras untuk mengungkap Kasus ini,” terang dia.
Dia menegaskan, Kapolri dalam penyampaiannya, untuk menghadapi demo, jangankan peluru tajam peluru karet pun tidak diperbolehkan
“Dan itu disampaikan kepada semua jajaran termasuk dalam setiap kegiatan. Mereka Diawasi juga Propam dan Provost, dalam setiap aksi tidak diperbolehkan untuk membawa senjata api,” jelasnya.
“Intinya yang di Kendari itu udah bentuk tim gabungan, prosesnya sudah berjalan, percayakan kepada pihak kepolisian,” tukas Merdisyam.(A)











