KENDARI – Kepala Kepololisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengeluarkan maklumat larangan membawa senjata tajam (sajam) mulai 22 Januari 2022 dengan nomor : MAK/01XII/2021
Mempertimbangkan semakin banyaknya tindak kriminalitas menggunakan senjata tajam yang kerap terjadi di Sultra, sehingga Kapolda Sultra mengambil langkah tersebut untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan
“Guna memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat dengan ini,” Hal itu dibenarkan oleh Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Rony saat dihubungi, Senin 24 Januari 2022
Baca Juga : Pemkot Serahkan Tiga Rancangan Raperda ke DPRD Kota Kendari
Maklumat tersebut memuat dua poin yang perlu dipahami sebagai berikut ini :
A. Setiap orang tanpa hak dilarang membawa, memiliki, menyimpan, menyangkut dan menguasai senjata tajam, senjata pukul, senjata penikam dan senjata lainnya yang dapat melukai mencederai dan membahayakan orang lain sebagimana dimaksud dalam UU darurat nomor 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun
B. Dengan segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat jika melihat perorangan atau kelompok tanpa hak membawah, menyimpan, mengangkut serta menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam UU darurat nomor 12 tahun 1951
Kapolda juga mempertegas apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
Teguh berharap, nantinya maklumat ini dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat agar terciptanya keamanan dan kenyaman maayarakat di wilayah Sultra.
Reporter : Muhammad Ismail