Kendari, Mediakendari.com – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, memimpin pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 8,2 Kilo Gram (Kg) hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba.
Pemusnahan berlangsung di halaman depan loby Mapolda Sultra, Jumat 29 Agustus 2025.
Saat Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, memimpin pemusnahan tersebut juga diikuti oleh Wakapolda Sultra Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, S.IK., S.H., M.Hum, para PJU Polda Sultra, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, dan perwakilan Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Kapolda Sultra Didik Agung Widjanarko mengungkapkan keresahan terhadap peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara, dimana pada pemusnahan 8.2 Kg sabu setara dengan 82 ribu orang yang dapat diselamatkan di Kota Kendari ini.
“Saat ini tersangka hanya 5 orang saja, tetapi barang buktinya sangat besar-besar sekali, para tersangka ini betul² pengedar. Kasian keluarga kita berada didalam lingkaran narkoba yang begitu tinggi,” ungkapnya.
Jenderal bintang dua alumni Akabri 90 ini menegaskan bahwa saat ini peredaran narkoba di Sultra masih sangat masif. Terutama di Kota Kendari yang saat ini menjadi gudang penyimpanan narkoba jenis sabu, bukan hanya menjadi tempat melintas saja.
“Saya meminta kepada hakim bila perlu hukuman mati untuk para tersangka ini untuk menimbulkan efek jera,” tuturnya.
Sebagai penutup, Irjen Didik memberikan apresiasi untuk personel Ditresnarkoba polda sultra dan sat narkoba Polres dan berpesan untuk tingkatkan penindakan serta pengungkapan kasus Kedepannya agar sultra bebas narkoba.
Laporan : Redaksi.











