DAERAHMUNA BARATPERISTIWA

Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Darul Mukhlasin, Pimpinan: Saya Siap Diproses Hukum

869
×

Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Darul Mukhlasin, Pimpinan: Saya Siap Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlasin A’s. Saniy di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat

MUNA BARAT, MEDIAKENDARI.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlasin A’s. Saniy di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial dan publik.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Pimpinan Ponpes Darul Mukhlasin A’s. Saniy, Ustadz Jamaluddin, menyampaikan klarifikasinya. Ia mengaku merasa terzolimi atas pemberitaan yang beredar karena dinilai hanya memuat keterangan sepihak tanpa meminta tanggapan langsung darinya.

“Saya tidak menyalahkan kerja jurnalistik adik-adik wartawan, tetapi seharusnya juga meminta klarifikasi dari saya agar berita yang disajikan berimbang,” ujar Ustadz Jamaluddin, baru-baru ini.

Terkait tuduhan pencabulan terhadap santri, Ustadz Jamaluddin menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian dan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kalau memang saya melakukan seperti yang dituduhkan, pasti tidak semua orang akan percaya saya tidak melakukannya. Namun karena ini sudah dilaporkan ke kepolisian, biarlah pihak berwajib yang menilai,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dampak dari pemberitaan tersebut sangat dirasakan oleh keluarga besar pondok pesantren, karena dinilai telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Meski demikian, pihaknya memilih bersikap tenang dan kooperatif.

“Kami memilih diam bukan berarti membiarkan masalah ini. Sejak dilaporkan dan berita beredar, saya menyatakan siap dan menunggu surat panggilan dari pihak kepolisian,” tambahnya.

Ustadz Jamaluddin berharap aparat kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut agar kejelasan hukum dapat diperoleh dan publik mengetahui kebenaran yang sebenarnya.

Sementara itu, Pelaksana Kepala Desa Kasakamu, La Karimu, mengatakan bahwa menyikapi kasus ini, pihak ponpes, orang tua santri, serta unsur masyarakat telah melakukan musyawarah untuk mengawal proses hukum yang berjalan.

“Untuk mencari kebenaran laporan ini, kita sepakat mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Bahkan ustadz yang terlapor sendiri meminta agar kasus ini segera diproses. Karena itu, kita juga bingung menilai kebenarannya sebelum ada keputusan hukum,” kata La Karimu.

Hal senada disampaikan Pengawas Pondok Pesantren Darul Mukhlasin A’s. Saniy, M. Sugeng P. Ia berharap Polres Muna dapat menangani perkara ini secara adil dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Jika benar ustadz melakukan seperti yang diberitakan, saya selaku pengawas bersama masyarakat siap mengantar yang bersangkutan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Namun jika tidak terbukti, kami siap menempuh langkah hukum demi pemulihan nama baik pondok pesantren,” tegas M. Sugeng.

You cannot copy content of this page