HUKUM & KRIMINALKENDARIMETRO KOTA

Kasus Guru Mansur Merembet ke Medsos, Akun TikTok dan Facebook Dilaporkan di Polda Sultra

198
×

Kasus Guru Mansur Merembet ke Medsos, Akun TikTok dan Facebook Dilaporkan di Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Nasruddin (kiri) dan Andre Darmawan (kanan).

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kasus pelecehan anak yang melibatkan guru Mansur, terpidana yang telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali bergulir dan kian memanas.

Kali ini, perkara tersebut merembet ke ranah media sosial setelah kuasa hukum korban dan kuasa hukum Mansur saling melaporkan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum guru Mansur, Andre Darmawan, melaporkan Nasruddin selaku kuasa hukum korban ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen elektronik berupa percakapan WhatsApp yang diduga merupakan hasil editan.

Tak tinggal diam, Nasruddin juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial, khususnya TikTok dan Facebook, ke Polda Sulawesi Tenggara pada Senin (15/12/2025).

“Saya sudah melapor tentang adanya akun video tiktok bernama @Andredarmawan. Dimana dalam video berdurasi 50:5 detik dia menyebut anak korban kemudian durasi 1:04 dia juga menyebut anak korban nah itu yang kita laporkan,” ujar Nasruddin.

Nasruddin menegaskan bahwa setiap anak, baik sebagai korban maupun pelaku, wajib mendapatkan perlindungan hukum, termasuk larangan penyebaran identitas ke ruang publik sebagaimana diatur dalam Pasal 97 tentang perlindungan anak.

“Jadi siap-siap lah dengan laporan polisi. Inilah gunanya kita belajar memahami bagaimana tentang undang-undang perlindungan anak, sistem peradilan anak itu yang harus kita pahami. Karena di negara ini, anak korban ataupun anak pelaku mendapatkan perhatian dan perlindungan dari negara,” ungkapnya.

Selain akun TikTok, Nasruddin juga berencana melaporkan sebuah akun Facebook bernama Supriadi Adin yang disebut sebagai seorang guru di salah satu sekolah di Kendari, serta akun TikTok @sang.guru yang diduga menyebarkan video terkait korban.

“Saya yakin mereka ini tidak paham hukum karena menerangkan nama korban. Untuk itu saya minta jangan terlibat satu persoalan yang kalian tidak tahu dari segi hukum. Jangan terlibat, jangan di bawa-bawa urus saja anaknya, urus saja rumah tangganya. Jangan sampai nanti tergelincir jadi tersangka,” pungkasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum guru Mansur, Andri Darmawan, menyampaikan pandangannya terkait penerapan Pasal 97 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurutnya, ketentuan tersebut harus dibaca dengan merujuk pada Pasal 19 ayat 1, yang menekankan kerahasiaan identitas anak dalam pemberitaan media.

“Saya tidak pernah pernah menyebut anak korban dalam pemberitaan baik itu media cetak maupun media online. Jadi konteksnya pasal 97 itu pemberitaan media,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Desember 2025.

Ia menilai bahwa pasal tersebut ditujukan kepada media agar tidak mempublikasikan identitas anak. Sementara itu, menurutnya, dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum, identitas anak tetap disebutkan oleh hakim.

“Kalua dia mau terapkan misalnya penyebutan identitas anak, kan dalam sidang putusan terbuka juga disebutkan identitas anak,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page