KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Penanganan dugaan korupsi pengadaan kapal mewah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 kembali menjadi sorotan setelah Badan Oposisi Mahasiswa (BOM) Sulawesi Tenggara menilai kasus tersebut mandek di tangan aparat penegak hukum.
Momentum Hari Antikorupsi dijadikan BOM Sultra sebagai pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan tanpa tebang pilih.
Koordinator BOM Sultra, Rasmin Jaya, mengatakan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius yang merugikan masyarakat dan negara.
Ia menilai berbagai praktik penyalahgunaan kekuasaan yang belakangan mencuat menjadi pukulan balik bagi kepercayaan publik terhadap pejabat dan lembaga negara.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan:
“Ini adalah ujian Integritas APH dalam pemberantasan kasus korupsi. Tidak ada yang kebal hukum dan APH tidak boleh pandang buluh,” tegasnya.
Rasmin menyebut bahwa publik dibuat terkejut melihat sejumlah pejabat yang sebelumnya dipercaya untuk mengemban amanah rakyat justru terjerat praktik memperkaya diri.
Ia menilai hal itu sebagai bukti bahwa relasi kekuasaan masih erat kaitannya dengan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di sisi lain, proses hukum kasus kapal Azimut dianggap tidak menunjukkan perkembangan berarti meski Polda Sultra telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Idris selaku PPTK proyek pengadaan.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rizal Hadju, Idris menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah.
Dalam keterangan resminya, Muhammad Rizal Hadju mengatakan Polda Sultra mestinya bersikap adil dalam menangani perkara ini.
“Ali Mazi seharusnya dapat ditarik sebagai tersangka dalam perkara ini, sama seperti klien kami. Klien kami hanya mengikuti perintah saja dan ditetapkan sebagai tersangka, aneh rasanya jika yang memberi perintah tidak menjadi tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari berharap agar penyidik bekerja secara objektif.
BOM Sultra menilai bahwa kasus yang sudah lama berada di atas meja APH tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Rasmin menegaskan bahwa ketidakjelasan penyelesaian kasus korupsi hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik.
Dalam kritik kerasnya, Rasmin kembali menegaskan desakan mahasiswa agar masalah-masalah korupsi yang ada di Sulawesi Tenggara bisa atasi. Sebagai penegak hukum sewajarnya menjalankan amanah, tanggung jawab dan fungsinya secara profesional.
“Agar mereka-mereka yang memakan uang rakyat di berikan hukuman yang jerah tanpa pandang buluh,” pungkasnya.











