KOLAKA, MEDIAKENDARI.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mencatatkan preseden penting dalam penegakan hukum sektor pertambangan.
Kasus korupsi pengangkutan dan penjualan ore nikel yang berasal dari lahan Eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik negara di Kabupaten Kolaka akhirnya terbongkar dan berujung vonis penjara bagi dua bos perusahaan tambang.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini bermula dari aktivitas pengangkutan dan penjualan ore nikel pada tahun 2023 yang diketahui berasal dari lahan Eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM). Izin usaha pertambangan tersebut telah dicabut dan secara hukum lahan beserta sumber daya mineral di dalamnya berada dalam penguasaan negara.
Dalam persidangan terungkap, kegiatan pengapalan ore nikel dilakukan dengan menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Sementara itu, proses pemuatan dan pengiriman ore nikel berlangsung melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Praktik tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena memanfaatkan lahan dan sumber daya negara tanpa hak yang sah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan kepada terdakwa Haliem Hoentoro, selaku Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Ia dinilai berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan ore nikel dari lahan Eks IUP tersebut.
Sementara itu, terdakwa Heru Prasetyo, selaku Direktur PT Kurnia Mining Resources (KMR), dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan.
Majelis menilai Heru turut serta secara bersama-sama dalam perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan negara.
Terhadap putusan tersebut, Haliem Hoentoro menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Heru Prasetyo menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum M. Yusran, S.H., M.H. bersama tim menuntut pidana penjara selama 7 tahun terhadap Haliem Hoentoro dan 6 tahun terhadap Heru Prasetyo.
Meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, majelis hakim menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini telah terbukti.
“Vonis Majelis Hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun tetap menegaskan adanya perbuatan korupsi dalam perkara tersebut,” ungkap JPU dalam persidangan.
Sementara itu, untuk terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama, proses persidangan akan dilanjutkan pada Januari 2026 dengan agenda replik dan pembacaan tuntutan pidana.
Kasus ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di Indonesia, karena merupakan perkara pertama tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menjerat aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan ore nikel dari lahan bekas IUP yang izinnya telah dicabut dan berada di bawah penguasaan negara.
“Alhamdulillah perkara ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, karena merupakan perkara pertama tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menjerat perbuatan penambangan dan pengangkutan serta penjualan ore nikel pada lahan bekas IUP yang telah dicabut,” pungkasnya. (B)
Laporan: Ahmad Mubarak











