Reporter: Kardin
KENDARI – Adanya dugaan kasus Narapidana (Napi) yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu di Lapas Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat perhatian Gerakan Anti Narkotika (Granat).
Ketua DPC Granat Kendari, Hendrawan menuturkan, pasca penemuan sabu seberat 2,7 Kilogram pada bulan Mei lalu, pihak Lapas belum juga melakukan tindakan lebih lanjut guna mengantisipasi penyebaran narkoba di Lapas Kendari.
Olehnya itu, ia menginginkan ada tindakan tegas Kanwil Menkumham Sultra untuk mengganti Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, karena dinilai tidak mampu melakukan pembinaan terhadap para napi.
“Harus dicopot Kalapas. Alasan kekuranangan personil di Lapas itu tidak bisa diterima begitu saja. Karena kejadian ini sudah berulang kali,” papar Hendrawan.
BACA JUGA :
- Nur Alam Gelar Buka Puasa Bersama Santri dan Anak Yatim di Masjid Al Alam Kendari
- Polemik Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut, Status Hukum Anton Timbang Jadi Sorotan
- Siswa SIP Angkatan 55 Polda Sultra Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Ikhlas Baruga
- Kapolda Sultra Salurkan Zakat Fitrah kepada 159 Penerima Jelang Idulfitri
- Kapolda Sultra Pantau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Amolengo dan Torobulu
- Indomie Berangkatkan 11.300 Pemudik Mitra Warmindo Lewat Program Mudik Bersama 2026
Wakil Sekjen DPP KNPI ini juga menerangkan, seharusnya pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bisa terlibat dalam membongkar kasus peredaran narkoba di Lapas Kendari.
“Kan, sayang sekali. Ketika Polisi sudah bersusah payah menangkap mereka sebagai bandar narkoba. Tiba-tiba masih bisa jalankan bisnis haramnya, di Lapas lagi,” terangnya.
Tak sampai di situ, Hendrawan juga mengancam, pihaknya bakal membawa kasus tersebut ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) agar peredaran narkoba di Lapas Kendari dapat teratasi.
“Saya pastikan akan membawa kasus ini ke Kemenkumham untuk memberantas para pengedar di Lapas,” tegasnya. (B)











