Reporter: Kardin
KENDARI – Adanya dugaan kasus Narapidana (Napi) yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu di Lapas Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat perhatian Gerakan Anti Narkotika (Granat).
Ketua DPC Granat Kendari, Hendrawan menuturkan, pasca penemuan sabu seberat 2,7 Kilogram pada bulan Mei lalu, pihak Lapas belum juga melakukan tindakan lebih lanjut guna mengantisipasi penyebaran narkoba di Lapas Kendari.
Olehnya itu, ia menginginkan ada tindakan tegas Kanwil Menkumham Sultra untuk mengganti Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, karena dinilai tidak mampu melakukan pembinaan terhadap para napi.
“Harus dicopot Kalapas. Alasan kekuranangan personil di Lapas itu tidak bisa diterima begitu saja. Karena kejadian ini sudah berulang kali,” papar Hendrawan.
BACA JUGA :
- Hadiri HUT ke-66 Konawe, Gubernur Sultra Tekankan Persatuan dan Pembangunan Berkelanjutan
- 50 Operator SPBU Sulselbar Ikuti Upskilling Pertamina untuk Perkuat Layanan
- Polda Sultra Musnahkan 6,2 Kg Sabu dan 958 Gram Ganja
- Jelang Idulfitri, Gubernur Sultra Turun Langsung Pantau Harga dan Distribusi Pangan
- Satu Tahun Pimpin Kendari, Siska–Sudirman Paparkan Capaian Pembangunan
- IMM Kota Kendari Gelar Aksi di Polda Sultra, Desak Evaluasi Kapolres Bombana
Wakil Sekjen DPP KNPI ini juga menerangkan, seharusnya pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bisa terlibat dalam membongkar kasus peredaran narkoba di Lapas Kendari.
“Kan, sayang sekali. Ketika Polisi sudah bersusah payah menangkap mereka sebagai bandar narkoba. Tiba-tiba masih bisa jalankan bisnis haramnya, di Lapas lagi,” terangnya.
Tak sampai di situ, Hendrawan juga mengancam, pihaknya bakal membawa kasus tersebut ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) agar peredaran narkoba di Lapas Kendari dapat teratasi.
“Saya pastikan akan membawa kasus ini ke Kemenkumham untuk memberantas para pengedar di Lapas,” tegasnya. (B)











