Kendari, mediakendari.com—Pendekatan Restorative Justice menjadi prioritas Kejaksaan Negeri Kolaka dalam menyelesaikan perkara pidana ringan, seperti yang disampaikan oleh KASI Intelijen kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, SH., MH. Yang Hadir dalam program Jaksa Menjawab dengan topik Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Tinda Pidana. Kamis, (05/6/2025).
Tugas awal Restorative Justice (RJ) sebagai penuntut umum, ketika masuk kedalam tahapan Restorasi maka akan beralih menjadi fasilitator. Tugas inilah yang berfungsi memfasilitasi kedua belah pihak terkait pemulihan seperti keadaan semula.
Bustanil Arifin mengatakan di Kolaka sendiri ada tiga kasus yang berhasil di Restorasi selama tahun 2025 yakni kasus pencurian, penganiayaan, dan penipuan/ penggelapan.
“untuk RJ yang berhasil tidak ada masalah lagi, tinggal melakukan pengawasan tidak adanya dendam antara pelaku dan korban” ungkapnya.

Bustanil Arifin, mengungkap salah satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang tidak berhasil Restorasi di Kolaka. Suami (pelaku) yang menganiaya Istri (korban) sudah berdamai namun keluarga tidak menerima dan mengintervensi korban.
“Setelah dilakukan mediasi, si tersangka menyanggupi menempuh jalur damai tetapi keluarga korban yang tidak sepakat dengan adanya Restorative Justice. maka berdasarkan laporan itu, menjadi dasar tuntutan kami selaku penuntut umum dan putusan majelis hakim untuk meringankan,” jelasnya.
Laporan Redaksi











