Reporter : Ardilan
Editor : Kang Upi
BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) menganggap penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi pelayanan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Wameo Kecamatan Batupoaro tergantung fakta yang berkembang kedepan.
Hal ini dikarenakan Koorp Adhyaksa tersebut terus melakukan upaya pengembangkan kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, La Ode Rubiani mengungkapkan, pihaknya saat ini sudah mengantongi dan membidik daftar pihak yang paling bertanggungjawab dan berpotensi dapat dijadikan sebagai tersangka.
Meski begitu, Rubiani mengaku untuk penetapan tersangka nantinya tergantung pada fakta yang berkembang.
“Tergantung fakta yang berkembang. Karena namanya sementara proses pemeriksaan, kemungkinan ditetapkan tersangka bisa iya, bisa tidak,” ucap La Ode Rubiani, Selasa (30/7/2019).
Selain itu, mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara ini juga mengatakan, pihaknya akan terus mengamati isu korupsi TPI Wameo yang memiliki keterkaitan dengan oknum pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Baubau.
BACA JUGA :
- Polisi Amankan Kericuhan di Area Tambang Nikel PT Askom Matarape, Sejumlah Warga Paksa Operator Turun dari Alat Berat
- Dekan FEB Unusia Pimpin Kolaborasi Internasional Terbitkan Riset Akuntansi Ekologi Syariah di Jurnal Q1 JURIS
- Hj Rujuwati Harun Nyatakan Siap Maju Sebagai Ketua KKSS Kota Kendari 2026-2030
- KAI Sultra Umumkan Hasil UKDPA 2026, 41 Peserta Dinyatakan Lulus Advokat
- KNPI Sultra Desak Kejagung dan Satgas PKH Transparan Soal Denda Administratif Perusahaan Nikel PT TMS di Kabaena Bombana
- Pos PJR Induk Sampara Jadi Tempat Singgah Favorit, Sopir: Pelayanan Ditlantas Sultra Nyaman dan Humanis
“Isu-isu soal keterlibatan oknum pejabat DKP itu kita amati juga,” imbuhnya.
Terkait pemeriksaan saksi, kata Rubiani, terungkap pejabat internal TPI merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan uang. Dia juga membeberkan, sejauh ini belum ada satu pun saksi yang diperiksa memberikan keterangan keterlibatan oknum pejabat di DKP Baubau.
“Kalau kemudian di TPI itu ada yang mengatakan bahwa uang ini saya kasih ini, saya kasih itu maka menarik untuk kita kaji. Kita berharapnya ada saksi bisa lebih bernyanyi,” tandasnya. (a)











