KOLAKAKOLAKA TIMUR

Kejari Kolaka Tetapkan Tersangka Eks Plt Kepala BPBD Koltim dan Eksekutor Lapangan, Muawiah Langsung Ditahan

2143
×

Kejari Kolaka Tetapkan Tersangka Eks Plt Kepala BPBD Koltim dan Eksekutor Lapangan, Muawiah Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejari Kolaka Usai Menetapkan Tersangka Eks Plt Kepala BPBD Koltim dan Pelaksana Lapangannya, Langsung Menahan Tersangka Mauwia pada Selasa 22 Juni 2025.

KOLAKA, Mediakendari.com – Kejaksaan Negeri Kolaka (Kejari) Kolaka menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi proyek pembangunan jembatan dan rehabilitasi jembatan di Kolaka Timur (Koltim).

‎Kedua tersangka masing-masing Mantan Kepala BPBD koltim, Bastian, S.Pd., M.Pd,. Eks. Kepala BPBD Koltim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muawiah, S.P., M.Si alias Maya selaku Eksekutor Pelaksana Lapangan.

Kasintel Kejari Kolaka Bustanil Arifin SH, mengatakan pada Tanggal 05 Mei 2023 lalu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mengusulkan permohonan Bantuan dana Belanja tidak terduga (BTT) kepada Bupati Kolaka Timur,  Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia dengan rencana Anggaran sebesar Rp.682.363.000 Juta.

Dan usulan proyek swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kecamatan Ueesi dengan rencana anggaran Rp.271.900.000 Juta

“Namun dalam pelaksanaan pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia ditemukan fakta-fakta bahwa Laporan Pertanggungjawaban dan pelaksanaan pekerjaan dilapangan tidak sesuai ketentuan,” ujar Bustanil Arifin, Selasa (22/7/2025).

‎Bustnil Arifin menambahkan, bahwa pada perjalan kasus dugaan korupsi  ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

‎Ia merinci, kerugian Negara antara lain adanya Penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia senilai Rp 355.815.395, 42.

‎”Kemudian, Penyimpangan dalam pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kec. Ueesi senilai Rp.185.950.021,25,” urainya.

‎Lebih jauh Bustanil menyebut, bahkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak pekerjaan, pekerjaan tersebut juga belum selesai dilaksanakan dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

‎Sedangkan untuk Pekerjaan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kecamatan Ueesi sampai dengan berakhirnya masa kontrak pekerjaan.

“Terdapat beberapa item pekerjaan yang belum dilaksanakan namun pekerjaan tersebut sempat dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi pada Bulan Maret 2024 ketika volume air sungai meningkat mengakibatkan sisi tengah pada jembatan terbawa arus hingga tidak dapat dimanfaatkan lagi sama sekali,” urai Bustanil.

‎Kasi Intel Kejari Kolaka ini menambahkan, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHP) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atas Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia dan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kecamatan Ueesi pada kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kolaka Timur T.A. 2023 Nomor:R.700.1.2.2/188/IRVES/INSP.2025 tanggal 08 Juli 2025.

“Terdapat kerugian keuangan negara sebesar: Rp. 541.765.416 ,67.” cetusnya.

Bustanil menerangakan, terhadap tersangka Muawiah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d 10 Agustus 2025. Hal ini, berdasarkan Surat Perintah Penahanan: PRIN- 596 /P.3.12/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.

Sedangkan terhadap Eks Plt Kepala BPBD Koltim, Bastian, S.Pd., M.Pd belum memenuhi panggilan hari ini dengan alasan sedang sakit dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari dokter.

‎”Namun terhadap yang bersangkutan telah dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka tanggal 24 Juli 2025,” pungkasnya.

Laporan : Tim Redaksi.

You cannot copy content of this page