Reporter : Pendi
Editor: Sardin.D
Redaksi
KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) mengeksekusi terpidana Dakirwan Bin Dulla Kepala Desa (Kades) Patikala, Kecamatan Tolala, terkait penggunaan Ijazah yang terbukti palsu saat mengikuti pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 lalu. Jumat, 13 Agustus 2021.
Kepala Kejari Kolut, Teguh Imanto, SH.,M.Hum, mengungkapkan, sebelum eksekusi terpidana Dakirwan Bin Dulla telah membayar denda sebesar Rp. 50 juta dan telah disetorkan ke kas negara.
“Kemarin, secara sukarela terpidana telah membayar denda sebesar Rp. 50 juta, sehingga hari ini kita tinggal mengupayakan eksekusi. Semoga eksekusinya berjalan lancar dan tidak ada hambatan,” ungkap Kejari Kolut, Jum’at, 13 Agustus 2021.
Lanjut Teguh berharap kasus yang menimpa Kades Patikala dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat umum sehingga kedepannya semakin sadar hukum.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan memberi manfaat sehingga kedepannya masyarakat semakin sadar hukum, tertib hukum, serta menaati aturan hukum dan inshaa allah kami juga berjanji akan menegakkan hukum sesuai aturan yang ada,” harapnya .
Menurut Teguh, pihaknya sengaja melaksanakan eksekusi hari ini agar tidak membuat kegaduhan dan eksekusi berjalan lancar.
“Setelah eksekusi terpidana langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka. Tidak singgah lagi karena administrasinya telah kami siapkan semua pada saat ia melakukan pembayaran dendanya,” ujarnya.
Teguh juga menyampaikan rasa terima kasih kepada penasihat hukum dan terpidana yang sukarela dan ikhlas untuk dieksekusi.
“Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kolut yang telah berkordinasi, konsultasi dengan kami, dan juga memberikan masukan-masukan positif terhadap Dakirwan sehingga memudahkan kami untuk melakukan eksekusi,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika putusan Mahkamah Agung (MA) merupakan putusan akhir. Kalaupun ada upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi itu tidak akan menghalangi eksekusi.
“Kasasi itu upaya hukum terakhir kalaupun ada upaya hukum lain itu sudah masuk kategori upaya hukum luar biasa seperti PK dan Grasi, namun itu tidak akan menghalangi eksekusi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp. 50 juta atas penggunaan ijazah yang terbukti palsu pada pemilihan kepala desa tahun 2019.
Vonis tersebut berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1484 K/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Juli 2021. Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lasusua Nomor 54 dan seterusnya, tanggal 10 Agustus 2020.
Putusan itu keluar setelah Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut mengajukan kasasi usai Kepala Desa Patikala divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, pada 10 Agustus 2020 lalu.