KENDARI, Mediakendari. com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mengajak kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kasi Intel Kejari Konawe, Zulkarnaen Perdana M.,S.H, disaat kegiatan sosialisasi melalui MEKTV, Jumat 07 Juni 2024 di Kantor Redaksi MEKTV.
“Judi online saat ini yang marak di masyarakat selama sekitar sudah 10 tahun terakhir ini diawali dengan texas kelompok. Yang ada saat ini regulasi yang dibuat oleh Pemerintah sudah ada UU tentang oerjudian online. Itu di UU No 1 Tahun 2024, jadi itu isinya tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang regulasi dan perjudian online,” jelasnya.
Lanjut Ia mengatakan, perjudian online itu, regulasi tahun 2024 ini sudah membuat sanksi pidana penjara maupun denda. Disitu pilihannya alternatif dan atau penjudi tersebut bisa memilih salah satu.
“Dan itu juga tergantung putusan dari hakim apakah terdakwa tersebut atau yang berjudi di online tersebut lebih cocok pidana penjara atau denda,’ ungkapnya.
Ia menambahkan, sejak UU pasal perjudian online tersebut, belum ada perkara yang masuk di Kejari Konawe ataupun PN Unaaha.
“Untuk menangkap judi online susah- susah gampang, istilahnya harus ada pengintaian atau pengawasan dari tim siber yang ada di Polres. Polreskan ada tim siber, tim khusus untuk memantau perjudian online atau aktivitas ilegal apakah itu terkait sara, terkait pencemaran nama baik,” terangnya.
Ia menambhakan, Selama ini ada kasus perjuadian yang dilaporkan, tidak pernah ada satupun di Konawe itu pelapornya dari masyarakat tetapi merupakan temuan dari tim polisi yang ada di lapangan.
“Jadi memang harus ada peran aktif dari masyarakat. Tantangan Kejaksaan perkara Tipidum bersifat pasif. Jadi kami mengadakan sosialisasi atau penyuluhan seperti yang kami adakan saat ini,” tandasnya.
Lebih lajut Ia mengatakan, upaya pencegahan yang dilakukan oleh Kejari Konawe yaitu melibatkan stake holder terkait salah satunya itu Kominfo. Karena memiliki kendaraan untuk sosialisasi baik itu misalnya melalui dinas sosial atau pendidikan di wilayah sekolah SD dan SMP, dengan Kemenag yang ada di Konawe untuk tingkat SMA/SMK.
“Di Konawe itu untuk tingkat kerawanan judi online belum rawan,” tuturnya.
Sementara Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Konawe, I Gusti Ngurah Bayu, mengatakan, saat ini di Konawe perjudian online berdasarkan berkas yang masuk dari kepolisian belum ada.
“Kalau judi online ini kita susah untuk memantau bagaimana perkembangannya karena dari kejaksaan sendiri hanya menerima limpahan perkara dari kepolisian. Jadi kalau dari saya untuk saat ini di Kejari Konawe masih aman- aman saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, srtategi prefentif dari Kejari Konawe untuk mengatasi judi online salah satunya yaitu memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar ditau bahaya dari judi online.
Reporter : Ronas