Reporter : Mumun
Editor : Kang Upi
WANGGUDU – Kejaksaan Negeri Konawe berupaya untuk tidak memenjarakan para kepala desa karena permasalahan pengelolaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun para kades juga diingatkan bahwa besarnya anggaran DD yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut, membutuhkan etos kerja yang tinggi dan jujur, sehingga terhindar dari konsekuensi hukum.
Baca Juga :
- Nur Alam Gelar Buka Puasa Bersama Santri dan Anak Yatim di Masjid Al Alam Kendari
- Polemik Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut, Status Hukum Anton Timbang Jadi Sorotan
- Siswa SIP Angkatan 55 Polda Sultra Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Ikhlas Baruga
- Kapolda Sultra Salurkan Zakat Fitrah kepada 159 Penerima Jelang Idulfitri
- Kapolda Sultra Pantau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Amolengo dan Torobulu
- Indomie Berangkatkan 11.300 Pemudik Mitra Warmindo Lewat Program Mudik Bersama 2026
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Konawe Jaja Raharja dalam sambutannya di acara penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Konawe Utara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bertempat di aula kantor Bupati Konut, Selasa kemarin (22/4/2019).
Menurut Jaja, upaya untuk tidak memasukan para kades ke dalam bui sesuai permintaan Biro Hukum Kementerian Desa Tertinggal pada workshop di Bali yang dihadiri kejaksaan beberapa waktu.
“Kebetulan Kepala Biro Hukum Kementerian Desa itu orang kejaksaan yang ditugaskan di sana. Tinggi sekali untuk dana desa ini, semakin meningkat. Saya masih ingat ada bahasa, sekarang Kejari di daerah diupayakan jangan sampai memenjarakan kepala desa,” kata Jaja Raharja.
Lanjut Jaja, dengan anggaran yang terbilang besar harus menghasilkan etos kerja yang tinggi dan belum lagi banyaknya desa yang saat ini menjadi unggulan dengan memanfaatkan DD, sehingga menjadi alasan untuk tidak memenjarakan kepala desa.
“Diupayakan pemberdayaan. Saya ingat betul Pak Inspektur bolak-balik kejaksaan bawa berkasnya kepala desa. Saya harapkan para kepala desa manfaatkan dana-dana yang diterima, laksanakan sesuai juknis. Buat pertanggungjawaban yang lengkap,” ujarnya. (B)











