BAUBAU – Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang menyeret salah satu pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau terancam dihapus dari registrasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
Pasalnya, sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Baubau awal November 2017 lalu, Kejari tak kunjung menerima berkas perkara.
Padahal telah diketahui, oknum pejabat Dikbud Baubau tersebut digrebek melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 Oktober 2017 oleh tim Sapu Bersih Pungli di bawah kepemimpinan Wakapolres Baubau, Komisaris Polisi (Kompol) Febri Isman Jaya.
Sebelumnya, Kapolres Baubau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Daniel W Mucharam mengatakan, timnya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta dan telpon genggam dari tangan terduga saat dilakukan OTT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, M Rasul Hamid melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Ruslan menuturkan, SPDP kasus dugaan sudah diterima pihaknya. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil penyidikan pihak Polres berupa berkas.
“SPDP dengan berkas perkara itu berbeda, apalagi waktu penyidikan kasus ini sudah lama juga. Makanya terpaksa kami kirimkan P17. Dalam surat tersebut, kami bermaksud mempertanyakan sampai dimana hasil penyidikan Polres Baubau,” kata Ruslan, pada Jumat (19/1/2018).
Ia menjelaskan, ada jangka waktu tertentu untuk menindak lanjuti surat P17 tersebut. Sebab, jika tidak ada respon maka pihaknya akan menghapus dan mengembalikan SPDP-nya. Supaya tidak ada tunggakkan untuk Kejari.
“Apabila P17 tidak direspon oleh Polres Baubau dengan mengirimkan berkas perkara, maka Kejari harus menghapus SPDP dugaan Pungli oknum pejabat Dikbud ini dari registrasi,” tambahnya.
Dikatakan jika mendapat respon maka berkas perkara akan diperiksa oleh tim Jaksa peneliti yang sudah ditunjuk. Sehingga dua kemungkinan yang bakal terjadi dari penelitian, yakni berkas dinyatakan lengkap atau belum.
“Hasil penyidikannya akan kami teliti kelengkapan formil dan meterilnya. Kalau sudah lengkap ya di P21, tetapi kalau belum lengkap ya P19 beserta petunjuknya,” pungkasnya.
Sebagai tambahan, dalam SPDP dugaan Pungli tersebut, tersangka di jerat dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin