Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Mamin Gubernur : Eks Sekda Asrun Lio dan Bendahara Biro Umum
KENDARI, Mediakendari.com – Kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum (Mamin) tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra era Gubernur Ali Mazi periode 2022-2023 akhirnya naik ke babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio sebagai tersangka.
Selain Asrun Lio, Kejati juga menetapkan Julianti, Bendahara Pembantu di Biro Umum Setda Sultra sebagai tersangka.
Kasi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Sultra, Enjang Slamet membenarkan penetapan tersangka tersebut usai gelar perkara.
“Dalam belanja makan dan minum di Rumah Gubernur periode 2022-2023 terdapat kelebihan pembayaran sehingga diduga merugikan negara,” ungkap Enjang, Kamis (15/10/2026).
Enjang menyebut, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,23 Miliar dari total anggaran yang disidik sekitar Rp 31 Miliar (Rp 17 Miliar tahun 2022 dan Rp 14 Miliar tahun 2023).
Modus yang didalami penyidik antara lain:
Mark-up dan cashback
– Belanja fiktif
– Konflik kepentingan / belanja di rumah makan milik pejabat sendiri.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di Kantor Biro Umum Setda Sultra, kediaman Asrun Lio, dan sebuah rumah makan di Kendari pada Juli 2026 lalu.
Tim penyidik Kejati juga mengimbau pihak-pihak yang menikmati aliran dana korupsi mamin tersebut untuk segera mengembalikan kerugian negara sejak dini.
Hingga berita ini diterbitkan, Mantan Gubernur Ali Mazi sendiri sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Laporan : Tim Redaksi.











