HUKUM & KRIMINALKENDARIMETRO KOTA

Kejati Sultra Tunjukkan Taring, Mafia Tambang Dijerat UU Tipikor

126
×

Kejati Sultra Tunjukkan Taring, Mafia Tambang Dijerat UU Tipikor

Sebarkan artikel ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, M. Yusran, (kiri).

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menunjukkan ketegasan dan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan di sektor pertambangan dengan menjerat para pelaku mafia tambang menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Langkah ini menjadi terobosan penting dalam penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang selama ini kerap hanya diproses sebagai pelanggaran sektoral.

Terobosan tersebut tercermin dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengangkutan dan penjualan ore nikel yang melibatkan PT AMIN di Kabupaten Kolaka Utara, dengan salah satu terdakwa utama Rosalina Dewi yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, M. Yusran, menegaskan bahwa perkara ini menjadi preseden hukum pertama di Indonesia, di mana pengambilan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut dan berstatus tanah negara dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Ini merupakan sejarah baru dalam penegakan hukum nasional. Tambang ilegal yang merugikan negara tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran Minerba semata, tetapi sebagai kejahatan korupsi,” ujar Yusran, Rabu, 28 Januari 2026.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Rosalina Dewi, denda sebesar Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp6,5 miliar. Hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan, meskipun vonis pidana badan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Rosalina Dewi merupakan satu dari sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengangkutan dan penjualan ore nikel menggunakan dokumen dan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN tahun 2023. Hingga kini, lima terdakwa telah diputus, sementara empat terdakwa lainnya masih dalam proses hukum.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa secara bersama-sama mengambil, mengangkut, dan menjual ore nikel yang berasal dari wilayah eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM), yang izinnya telah dicabut sejak tahun 2014. Wilayah itu kini berstatus tanah negara, sehingga ore nikel yang diambil dikategorikan sebagai kekayaan negara yang dikuasai tanpa dasar hukum yang sah.

“Selama ini mafia tambang memanfaatkan celah regulasi untuk meraup keuntungan dari sumber daya alam negara. Dengan penerapan UU Tipikor, kami ingin memberikan efek jera sekaligus melindungi kekayaan negara,” tegas Yusran.

Ia menambahkan, keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum nasional dalam pemberantasan praktik mafia tambang serta menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum di daerah lain untuk menerapkan pendekatan serupa.

“Kejati Sultra berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan sumber daya alam yang merugikan negara. Tidak ada ruang bagi mafia tambang,” pungkasnya. (B)

Laporan: Ahmad Mubarak

You cannot copy content of this page