KendariPOLDA SULTRA

Kembali Keluarkan Maklumat, Kapolri Larang Warga Bakar Kembang Api dan Arak-Arakan Saat Nataru

1093
Maklumat. Foto : Istimewa

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan

Maklumat bernomor bernomor Mak/ 4 /XII /2020 dikeluarkan untuk mencegah penyebaran covid-19 saat perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Adapun isi maklumat tersebut yakni:

1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa :

a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan lainnya di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai, dan karnaval;
d. pesta perayaan kembang api.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, Maklumat Kapolri bertujuan memutus penyebaran covid-19 saat libur akhir tahun. “Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” ujar Argo, pada 23 Desember 2020.

Dalam maklumat tersebut Kapolri menekankan pentingnya warga mengikuti protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan natal dan tahun baru. Hal tersebut mempertimbangkan penanganan penyebaran covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali.

“Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version