Reporter : Herdin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memutuskan untuk menaikan tarif ojek online, mulai 1 Mei 2019 mendatang.
Berdasarkan keputusan kenaikan tersebut, untuk batas bawah tarif Ojek Online terendah ditetapkan pada zona 1 yakni Sumatera, Bali, Jawa (selain Jabodetabek) sebesar Rp 1.850 per km. Zona II di Jabodetabek Rp 2.000 per km dan Zona III di Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua Rp2.100 per km.
Dimintai tanggapan atas kenaikan tarif ini, salah seorang Driver Ojek Online, Rusdi mengaku bersyukur. Sebab, tarif yang sebelumnya dirasa terlalu rendah.
“Alhamdulillah jika tarif Ojek Online naik karena kalau masih tarif yang lama masih terlalu rendah,” kata Rusdi, kepada mediakendari.com, selasa (26/3/2019).
Hal senada juga diungkapkan Marwan yang juga mengaku setuju dengan kainaikan tarif, sebagaimana diputuskan Kemenhub. Menurutnya, kenaikan tersebut akan berdampak pada kesejahteraan Driver Ojol.
Baca Juga :
- Mudik Lebaran 2026, Gubernur Sultra Siapkan Tiket Gratis dan Perketat Pengawasan Transportasi
- Gubernur Sultra Dorong Solusi Sengketa Pulau Kawi-Kawia, Proses RTRW Kembali Berlanjut
- Gubernur Sultra Apresiasi LHP Kinerja BPK Terkait Ketahanan Pangan
- Wagub Sultra Ajak Ramadan Jadi Momentum Perbaikan Diri dan Penguatan Harmoni Sosial
- Ramadan Penuh Berkah, Tiga Satker Polda Sultra Serentak Bagikan Takjil
- Astra Motor Kendari Ramaikan Bakul Ramadhan 2026, Tawarkan DP Mulai Rp500 Ribu
“Bagus kalau tarif Ojek Online naik di Kota Kendari, sebab ini juga akan membawa dampak bagus bagi Ojek Online lain nantinya,” tambahnya. (A)











