Reporter : Herdin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memutuskan untuk menaikan tarif ojek online, mulai 1 Mei 2019 mendatang.
Berdasarkan keputusan kenaikan tersebut, untuk batas bawah tarif Ojek Online terendah ditetapkan pada zona 1 yakni Sumatera, Bali, Jawa (selain Jabodetabek) sebesar Rp 1.850 per km. Zona II di Jabodetabek Rp 2.000 per km dan Zona III di Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua Rp2.100 per km.
Dimintai tanggapan atas kenaikan tarif ini, salah seorang Driver Ojek Online, Rusdi mengaku bersyukur. Sebab, tarif yang sebelumnya dirasa terlalu rendah.
“Alhamdulillah jika tarif Ojek Online naik karena kalau masih tarif yang lama masih terlalu rendah,” kata Rusdi, kepada mediakendari.com, selasa (26/3/2019).
Hal senada juga diungkapkan Marwan yang juga mengaku setuju dengan kainaikan tarif, sebagaimana diputuskan Kemenhub. Menurutnya, kenaikan tersebut akan berdampak pada kesejahteraan Driver Ojol.
Baca Juga :
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- Kapolda Sultra Pimpin Welcome Parade, Tekankan Soliditas dan Semangat Pengabdian Personel
- Lantik Pj Sekda Baru, Gubernur Sultra Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Distribusikan 1000 Paket Sembako Bersubsidi untuk Warga Kendari
- Marak Pelanggaran, Koalisi LIRA – Ampuh Desak Pembekuan Perizinan PT. WIN di Konawe Selatan.
“Bagus kalau tarif Ojek Online naik di Kota Kendari, sebab ini juga akan membawa dampak bagus bagi Ojek Online lain nantinya,” tambahnya. (A)











