NEWS

Kemenkuham Sultra Gelar Mobile Intellectual Property Clinic

874
×

Kemenkuham Sultra Gelar Mobile Intellectual Property Clinic

Sebarkan artikel ini
Foto bersama pada saat pemukulan gong

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sililaba mengatakan kegiatan Mobile Intellecual Property Clinic ( Klinik Kekayaan Intelektual bergerak) Provinsi Sultra semestinya sudah dilaksanakan pada awal tahun 2022, namun karena pandemi covid-19 yang melanda Indonesia saat itu di posisi puncak, maka kegiatan ini tertunda sampai dengan tiga kali, sehingga pelaksanaannya baru bisa dilakukan saat ini.

“Kami mempunyai fungsi sangat strategis dan komprehensif dalam rangka efektivitas pembangunan hukum. Mulai dari pembangunan budaya hukum, pembentukan substansi hukum, termasuk mengambil sebagian peran dalam struktur penegakan hukum dan pelayanan hukum yang berperspektif Hak Asasi Manusia,” jelasnya saat ditemui awak media Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga : Gubernur Sultra Apresiasi Mobile Intellectual Property Clinic

Selain itu pihaknya juga melaksanakan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual, kenotariatan, kewarganegaraan, fidusia, dan pelayanan administrasi hukum umum lainnya. Semua pelayanan publik yang kami berikan harus selaras dengan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai bagian dari fungsi Kemenkumham.

“Sultra, dalam sudut pandang kami, memiliki banyak potensi, salah satunya dari aspek sumber daya manusia yang menjadi potensi kekuatan utuh, sumber daya alam dan khasanah kebudayaan untuk berkembang semakin maju, maju lagi, menjulang tinggi dan menjadi bagian dari daerah yang terdepan di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga : IKA Unhas Muna dan Muna Barat Gelar Musda

Dalam kerangka akselerasi pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, sehingga hari ini, kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengadakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic.

“Memiliki kewenangan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah. Terkait dengan itu, kami memiliki pejabat perancang peraturan perundang-undangan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah, sehingga peraturan daerah yang dibentuk sesuai dengan kewenangan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan memberi manfaat bagi masyarakat Sultra,” imbuhnya.

” Untuk itu masyarakat bisa mendaftarkan badan usahanya untuk memperoleh pengesahan badan hukum dalam bentuk perseroan perorangan tanpa perlu ke kantor notaris, hanya cukup mendaftar secara online di aplikasi ahu.go.id dan membayar PNBP sebesar Rp. 50.000,” beber Silvester.

Baca Juga : Steven Stenly Beberkan Langkah Suksesnya Menjadi YouTubers

Selain itu, pada hari ini juga pihaknya memberikan penghargaan Kekayaan Intelektual, baik personal maupun komunal, Kekayaan Intelektual Award dan Harmonisasi Award. Pemberian penghargaan dan award ini adalah wujud komitmen dan penghormatan atas sumbangsih dan sinergi antara Pemprov Sultra dan Kemenkumham Sultra.

“Dengan sinergi dan kerjasama ini, kami mengharapkan Pemerintah Daerah, DPRD, akademisi, pelaku usaha, insan pers, pemangku kepentingan lain serta Masyarakat Sultra bisa mendapatkan manfaat lebih dan ikut menjadi bagian akselerasi pembangunan di Sultra,” Pungkasnya.

Reporter: Sardin D.

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page