KENDARIMETRO KOTA

Kemenkumham Sultra Ambil Bagian dalam Uji Publik RUU Pelaksanaan Pidana Mati

184
×

Kemenkumham Sultra Ambil Bagian dalam Uji Publik RUU Pelaksanaan Pidana Mati

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam sambutannya menjelaskan bahwa KUHP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Menyambut hal itu, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana,

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Jumat (31/10/2025).

‎Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam sambutannya menjelaskan bahwa KUHP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Menyambut hal itu, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana, termasuk RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang merupakan amanat dari Pasal 102 KUHP.

‎Dhahana menegaskan bahwa rancangan undang-undang ini disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

‎“Adanya mekanisme fiktif positif ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi wujud perlindungan HAM bagi terpidana mati,” jelasnya.

‎Kegiatan uji publik tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, kalangan akademisi, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.

‎Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa partisipasi Kanwil dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang transparan dan partisipatif.

Laporan: Supriati

You cannot copy content of this page