KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Jumat (31/10/2025).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam sambutannya menjelaskan bahwa KUHP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Menyambut hal itu, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana, termasuk RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang merupakan amanat dari Pasal 102 KUHP.
Dhahana menegaskan bahwa rancangan undang-undang ini disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Adanya mekanisme fiktif positif ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi wujud perlindungan HAM bagi terpidana mati,” jelasnya.
Kegiatan uji publik tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, kalangan akademisi, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa partisipasi Kanwil dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang transparan dan partisipatif.
Laporan: Supriati











