NEWS

Kenakan Pajak TKA Untuk Perusahaan, Pemkab Konawe Target Rp 20 Miliar

669
×

Kenakan Pajak TKA Untuk Perusahaan, Pemkab Konawe Target Rp 20 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tampak Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa

KONAWE – MEDIAKENDARI.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe berencana akan melakukan penarikan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (PTKA).

Penggunaan tenaga kerja asing oleh sejumlah perusahaan pertambangan di Konawe, merupakan potensi penerimaan daerah yang mesti dikenai pungutan.

“Tahun 2023 nanti kita kenakan pajak dan target bisa meraup Rp 20 miliar dari pajak penggunaan tenaga kerja asing di Konawe,” ujar Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan jumlah TKA yang bekerja pada kawasan industri di Konawe. Penghitungan itu, dimaksudkan untuk mendapat data pasti jumlah TKA.

Tidak hanya itu, juga sebagai gambaran dalam menata komposisi agar tidak berbenturan dengan pekerja yang berstatus sebagai penduduk lokal Konawe.

“Intinya, pendapatan daerah kita bisa bertambah. Disisi lain, tidak mengganggu para pekerja lokal kita,” sambung mantan Kepala BPKAD Konawe itu.

Ferdinand Sapan menuturkan, perusahaan wajib melengkapi dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Dokumen tersebut nantinya merupakan jaminan bagi Pemkab Konawe.

Untuk dapat melakukan pembinaan serta kontrol bagi pihak perusahaan. Dengan demikian, Pemkab dapat mengambil kebijakan yang terarah guna memaksimalkan investasi dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di Konawe.

“Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA). Hal itu memberikan kita peluang untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemkab Konawe,” tandasnya

You cannot copy content of this page