BAUBAUMETRO KOTAPOLDA SULTRA

Kenalan di Aplikasi OMI, Remaja 19 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Usai Diajak Joged

99
×

Kenalan di Aplikasi OMI, Remaja 19 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Usai Diajak Joged

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, S.H., dalam keterangannya pada Kamis (4/12/2025).

BAU BAU, MEDIAKENDARI.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau kembali mengungkap kasus kekerasan seksual yang berawal dari perkenalan di aplikasi online.

Korban, seorang remaja perempuan berusia 19 tahun berinisial AN, menjadi korban rudapaksa setelah diajak menghadiri acara joged oleh pelaku berinisial SL alias ER Bin Li (25).

Kasus ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi percakapan OMI. Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku kemudian mengajak korban bertemu pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, untuk datang ke sebuah acara joged di Kabupaten Buton Selatan.

Usai menghadiri acara tersebut, korban meminta diantar pulang ke Baubau. Namun perjalanan pulang berubah menjadi mimpi buruk.

Saat melintas di kawasan Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, pelaku menghentikan sepeda motornya di lokasi yang sepi dengan alasan korban ingin buang air kecil. Di tempat gelap dan jauh dari keramaian itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Meski korban menangis, berusaha melawan, dan menolak, pelaku tetap memaksakan kehendaknya hingga membuka pakaian korban dan memaksa melakukan hubungan badan.

“Pelaku berinisial SL saat ini telah kami amankan di Mapolres Baubau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berkas perkara juga segera kami limpahkan ke pihak penuntut umum,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, S.H., dalam keterangannya pada Kamis (4/12/2025).

Ia menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Iptu Rino juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya perempuan dan remaja, agar lebih berhati-hati terhadap ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi pertemanan.

“Kasus seperti ini seringkali berawal dari perkenalan online. Kami mengingatkan agar tidak mudah percaya pada ajakan bertemu, apalagi di waktu malam atau lokasi yang sepi. Selalu pastikan memberi tahu keluarga atau teman tentang rencana pertemuan,” jelasnya.

Polres Baubau menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan seksual dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

You cannot copy content of this page