Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Banyaknya keterangan tersangka narkoba yang telah diamankan petugas kepolisian yang menyebutkan pengendali atau koordinator mereka dalam “bisnis” narkotika di Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata masih menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari.
Wakil Direktur Resnarkoba Kepolisian Daerah Sultra, AKBP La Ode Aries mengancam akan menindak tegas bagi Narapidana (Napi) yang menjalankan bisnis haram itu dengan menembak pelaku.
“Kalau mereka masih melakukan pengedaran narkotika dan mengancam nyawa petugas saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, maka kami akan lakukan tindakan tegas yakni menembak atau diberi hadiah timah panas,” tegasnya, Selasa (26/3/2019).
Aries menjelaskan, pihaknya bersama Badan Narkotika Nasional Sultra telah sepakat akan melakukan tindakan tegas khususnya para residivis yang mengancam nyawa petugas saat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kami berjanji akan melakukan tindakan tegas terhadap mereka, agar membebaskan masyarakat ini khususnya generasi muda dari penyalagunaan narkotika,” tutupnya.
Baca Juga :
- Soal Kasus Lahan di Desa Tawamelewe, Kapolres Konawe Dinilai Lamban, LIRA Sultra Minta Kapolda Turun Tangan
- DPP JPKPN Desak Polres Konawe Usut Tuntas Kasus Penyerangan Rumah Kades Tawamelewe
- Rumah Kades Tawamelewe Diserang Masa Aksi, Forkasa Minta Kepolisian Bertindak Tegas
- KPK RI Verifikasi Laporan GAKI Sultra Terkait Dugaan Korupsi APBD Lewat Dana Silpa Konawe oleh Oknum Pimpinan Dewan
- Ketua PPWI Konawe Minta Polda Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM
- GAKI Sultra Unjuk Rasa di KPK RI Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir di Konawe
Untuk diketahui, berdasarkan data BNNP Sultra sebanyak 29.012 orang di Bumi Anoa ini menjadi penyalahguna narkoba. Sedangkan berdasarkan survei BNN Republik Indonesia dan Peneliti Kesehatan dari Universitas Indonesia mencatat, ada 1,77 persen dari total penduduk Indonesia telah terjangkit narkoba. (B)