KENDARI – Forum Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (FPH Sultra) bertandang di kantor Kejaksaan Tinggi Sultra dan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sultra. Aksi ini guna mendesak Kejati Sultra dan melaporkan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muna Barat tidak pernah kelihatan berkantor di Setda kabupaten Muna barat jadi kami menduga kuat proses tender atau lelang serta pembuktian kualifikasi barang dan jasa tidak pernah di lakukan di kantor ULP kabupaten Muna barat.
Kordinator Lapangan, Akbar Merdeka saat ditemui media ini mengatakan pihaknya secara resmi melaporkan kasus dugaan proses lelang tender proyek di Muna Barat yang tidak sesuai aturan dan banyak menyimpan sejumlah misteri pasalnya tidak ada server lelang yang di sediakan tetapi ada perusahaan yang memenangkan sejumlah pekerjaan dengan jumlah paket yang besar.
“Banyak kejahatan yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Muna Barat yang sampai saat ini belum di tuntaskan secara menyeluruh baik kejahatan individu maupun kejahatan kelompok yang merugikan banyak pihak,” ujarnya Senin, 21 Maret 2022.
Baca Juga : Gubernur Sultra Bakal Surati Kemendagri Soal Jabatan Beberapa Kada yang Akan Selesai Jabatannya
Akbar juga menuturkan berdasarkan data yang telah rencanakan pihaknya kantongi bahwa LPSE kabupaten Muna barat selama Mei 2020 sampai dengan Saat ini tidak aktif ( tidak dapat di akses namun banyak kontrak yang di cetak dan di laksanakan melalui proses pelelangan yang tidak sesuai prosedural/tidak di ketahui ( siluman).di mana LPSE kabupaten lain di Sulawesi tenggara dapat mudah di akses sebagai bukti keabsahan nya.
Berdasarkan investigasi lapangan FPH_SULTRA menyebutkan bahwa Kantor LPSE kabupaten Muna barat terkesan tidak berpenghuni (Kosong) dan di dalam kantor tidak terdapat server LPSE jadi kami mensinyalir bahwa proses lelang proyek melalui LPSE kabupaten Muna barat di luar kantor LPSE kabupaten Muna barat.
“Kami meminta agar kejaksaan tinggi Sultra segera mungkin memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait serta segera meninjau kantor LPSE Kabupaten Muna Barat dan membuktikan kebenaran bahwa di kantor yang megah itu tidak terdapat server LPSE, dan menantang Kejati Sultra agar segera memeriksa kelompok kerja ULP kabupaten Muna Barat tidak pernah kelihatan berkantor di Setda kabupaten Muna Barat jadi kami menduga kuat proses tender atau lelang serta pembuktian kualifikasi barang dan jasa tidak pernah di lakukan di kantor ULP kabupaten Muna barat,” desaknya.
Baca Juga : Ali Mazi Bahas Jalan di Sultra
Akbar Merdeka dalam orasinya di depan kantor Kejati Sultra memaparkan bahwa ada 2 perusahaan milik Pokja di tahun anggaran 2020 yang di duga menang tender secara fiktif atau tidak sesuai prosedural dan tidak pernah ikut pembuktian kualifikasi di kantor unit layanan pengadaan ( ULP ) kabupaten Muna barat. Kedua perusahaan tersebut adalah:
“CV Adhid jomphy milik Pokja atas nama Ns. Jabur perusahaan tersebut menang tender sebanyak 8 paket pekerjaan sebesar Rp. 4.557.900.000,dan melampaui sisa kemapuan paket (SKP) di mana seharusnya kemampuan paket dalam satu tahun anggaran 2020 dan di tahun anggaran 2021 ni, perusahaan cv. Adhid jompi telah menang tender sebanyak 3 paket diantarannya pembangunan pasar kasimpa jaya dengan anggaran RP. 3.4 m pada dinas peridustrian dan perdagangan kabupaten muna barat tahun anggaran 2021. Cv. Ghaniyu qootahu mandiri. Milik pokja atas nama Faqqih, SSi. Menang tender sebanya 9 (sembilan) paket sebesar rp. 7.987.300.000,-dan melampaui sisa kemampuan paket (skp).dimana seharusnya skp = kp-p. Kemampuan paket(kp) dalam 1 tahun anggaran 2020. Serta Belanja jasa internet kantor dan unit kerja pengadaan barang dan jasa t.a. 2020 sebesar rp. 600.000.000,- tetapi server tidak pernah aktif. Hanya pokja cs yang dapat mengakses server dan melalui proses inprosedural dalam pelaksanaan tender memonopoli kegiatan2 tender/lelang t.a. 2020 dan 2021,” jelasnya.
“Oleh karena itu kami meminta agar lembaga kebijakan pengadaan pemerintah (LKPP) selaku lembaga kontrol dapat memeriksa server LPSE Kabupaten Muna Barat yang dianggap telah memonopoli kegiatan tender/lelang tersebut. Fakta tersebut dapat mengakibatkan penyalahgunaan uang rakyat oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Sehingga perbuatan tersebut sangat berpotensi merugikan keuangan Negara dan telah melanggar Undang Undang No 20 Tahun 2021 tentang perubahhan Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan cara melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri, mengutungkan orang lain atau korporasi dengan cara merugikan keuangan Negara dapat di jatukan pidana selama 4 tahun atau dengan ancaman penjara seumur hidup Serta Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” pungkasnya.
Penulis : Sardin.D