Kepemimpinan Gubernur ASR Pimpin Amburadul Sultra? Pengamat Minta APH Masuk di Pokja 16 Biro Pengadaan Sultra. Ada Luka di Hati Kontraktor : Proses Lelang Alangga – Motaha
KENDARI, Mediakendari.com – Proses lelang di Biro Pengadaan Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Pokja 16, menuai sorotan tajam. Sorotan ini dikaitkan dengan kepemimpinan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dinilai Amburadul dalam memimpin Sulawesi Tenggara ini.
Pengamat insyiur teknik, Ilham menyebut proses Tender hingga Lelang Jalan- Alangga Motaha aneh dan melukai hati kontraktor, bahkan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan.
Keanehan itu terjadi pada lelang yang dilakukan dua kali. Pada lelang kedua, peserta dengan penawaran terendah adalah CV Bumi Putra. Namun anehnya, yang ditetapkan sebagai pemenang justru ranking empat dari bawah atau peringkat empat tertinggi.
Alasan Pokja 16 menggugurkan CV Bumi Putra adalah masalah TKDN dan pengalaman kerja yang diedit. Padahal, menurut pengamat, produk LDP sendiri yang menyatakan gugur tersebut.
”Untuk alang kemuntahan, pada akhirnya yang ditetapkan pemenang adalah yang paling rendah nilainya. Pada lelang kedua, yang terendah ini CV Bumi Putra. Tapi tiba-tiba mereka menangkan justru ranking empat dengan alasan TKDN,” ungkap Ilham.
Ironisnya, pemenang Cipta Karya yang ditetapkan tersebut justru tidak berkontrak hingga masa berlaku jaminan penawarannya habis.
Keanehan berlanjut. Karena pemenang tidak berkontrak dan jaminan habis pada 5 September 2026 lalu, Pokja 16 tiba-tiba melakukan evaluasi ulang. Pada evaluasi ulang itu, CV Bumi Putra yang sebelumnya digugurkan justru dimenangkan.
”Menanglah CV Bumi Putra. Tidak tahu ada apa, tiba-tiba diulang lagi,” katanya.
Pada pengulangan kedua, Pokja 16 mengeluarkan berita acara perpanjangan jaminan bagi rekanan yang bersedia memperpanjang. Di sinilah letak keanehan fatal menurut pengamat.
”Dengan adanya berita acara perpanjangan jaminan, semua peserta itu sudah gugur, sudah habis. Kalau jaminan habis tanggal 5 September, harusnya pekerjaan ini dilelang ulang pada 5 September, bukan diadakan evaluasi ulang pada 16 Oktober,” tegasnya.
Ilham menilai, seharusnya pada 5 September saat jaminan habis, semua peserta dinyatakan gugur dan lelang harus diulang dari awal, bukan evaluasi ulang.
”Kalau menurut analisa saya, semua peserta pada saat jaminan penawaran habis itu sudah gugur sehingga itu bukan evaluasi lagi. Harusnya dilelang ulang,” ujarnya.
Ilham mengaku miris dan berani bersaksi jika APH memeriksa kasus ini. Ia bahkan menyebut jika ia sebagai kontraktor, ia tidak berani mengambil proyek tersebut karena pasti akan digugat dan menjadi temuan.
”Kalau aparat hukum tidak masuk di Pokja 16 ini, waduh keterlaluan. Di Pokja itu kan bukan hanya satu, ini yang aneh di Pokja 016 ini. Kenapa begini? Orang awam pun bertanya, kenapa tidak dimenangkan pertama yang terendah?” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan komitmen penyelesaian proyek.
“Mudah-mudahan kontraktor bisa selesai tepat waktu. Ketika tidak selesai tepat waktu, itu namanya luka di atas luka. Sudah salah prosedur, tidak selesai pekerjaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pokja 16 Biro Pengadaan Provinsi Sultra belum memberikan klarifikasi resmi terkait keanehan proses lelang tersebut.
Ditemui KTU BPPS, Aidil, ia pun melemparkan tanggung jawab tersebut kepada Kepada Kepala BPPS.
Penulis: Tim Redaksi.











