Reporter : Jul Awal
LAWORO – Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat (Mubar) LM Husein Tali mengingkatkan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) tentang penggunaan seragam, khususnya setiap tanggal 17 bulan berjalan.
Sesuai aturan, tanggal 17 bulan berjalan merupakan Hari Kesadaran Nasional (HKN) sehingga wajib mengenakan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Hal itu disampaikan Sekda Mubar LM Husein Tali dalam amanatnya saat mempimpin apel gabungan lingkup Pemda Mubar, Senin 17 april 2020 di Halaman Kantor Bupati Mubar.
Menurutnya, tanggal 17 setiap bulan seluruh ASN harus mengenakan seragam kebesaran pegawai ASN, yakni Korpri. “Jadi harus diingat selalu, karena ini aturan,” tegas Husein.
Selain pakaian Korpri, Ia juga mengingatkan ASN tentang penggunaan seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) yakni tanggal 27 setiap bulannya. “Itu juga perlu diingat. Jangan sampai dilupa juga,” tambahnya.
Pantauan MEDIAKENDARI.com, saat apel banyak ASN yang tidak memakai seragam Korpri. Seorang ASN yang ditemui mengaku lupa jika hari ini tanggal 17. “Saya lupa hari ini ternyata pakaian korpri,” kata ASN itu yang minta namanya tidak dituliskan.