Reporter : Hendrik B
KENDARI – Pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari berinisial K (44) nampaknya bukan pribadi yang bersyukur. Pasalnya, dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya, Ia seharusnya bisa menjalani hidup berkecukupan.
Namun fakta menyatakan berbeda, bukannya bekerja untuk menjaga, mendidik dan membina narapidana di Lapas Klas II A Kendari, K malah berkongsi dengan narapidana, untuk menjual narkoba sebagai kerja sampingan.
Tindakannya itu pun kini harus disesalinya setelah dirinya dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Brigjend Majid Joenoes Bypass, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/07/2019).
Humas BNNP Sultra, Adisak Ray menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pemasok narkotika yang dilakukan seorang oknum pegawai sipir Lapas Klas II A Kendari.
BACA JUGA :
- Mantan Komisioner KPU Konawe Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke DKPP
- Senin Besok, Polres Konawe Agendakan Pemeriksaan Pelapor Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- Penyidik Polda Sultra Terus Menyelidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM melibatkan Restu Tabara Komisioner Bawaslu Konawe, Pelapor akan Kembali Diperiksa
- Update : Kasat Reskrim Polres Konawe akan Kirimkan Pelapor SP2HP Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum PNS Sekdes di Konawe Kembali Mencuat, Laporannya Ditangani Polres Konawe
Berbekal informasi tersebut, petugas BNNP Sultra lalu melakakun penyelidikan secara intensif tentang sepak terjang pelaku sebagai pemasok narkoba
“Saat petugas melihat pelaku langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan sehingga mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu,” ungkap Adisak saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (31/07/2019).
Tidak sampai disitu, kata Ray, tim dari BNNP Sultra juga melakukan pengembang jaringan pelaku. Dan Ia mengakui barang haram itu diperoleh dari salah seorang napi Lapas Klas II A Kendari berinisial A alias T.
“Pelaku dan barang baktinya diamankan di BNNP Sultra, guna untuk proses lanjut,” pungkasnya. (A)