Ia mengatakan, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wawoni meminta dan mengultimatum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sitti Nurbaya segera bersikap, menjalankan amanat pasa 66 UU nomor 32 tahun 2009 tentang ‘Perlindungan dan Pengelolaan Lingkup Hidup.
“Bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” katanya.
Baca Juga:
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- PT Electronic City Indonesia Resmi Buka Gerai Baru di The Park Mall Kendari, Hadirkan Ragam Promo
Koalisi ini juga Mendesak Kapolri RI, Tito Karnavian untuk segera memecat Kapolda Sultra, yang telah didukung perusahaan dapat mengawal perusahaan tambang menerobos tanah-tanah tempat yang disediakan oleh pulau Wawoni.
“Kami juga mendesak Polda Sultra dan Polres Kendari untuk melewati seluruh proses hukum terhadap warga, yang mengada-ada, sekaligus mencabut status tersangka dari terlapor atas nama Idris. Mendesak dan mengultimatim Polda Sultra dan Polres Kendari untuk segera menindaklanjuti segala hal yang perlu ditanyakan Wawonii ,” tukasnya.