Untuk diketahui, 20 warga yang didiskriminalisasi adalah Mando, La Dani, Lalo, Hastomo, Andiman, La Eda, Jasmin, Wa Anu, Fiko, Sanuddin, Hamid, Hurlan dan La Ririn dengan laporan Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang. Mereka dilaporkan PT GKP dengan nomor laporan polisi, LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.
Sementara Sarlin, Idris, Sardin, Masaudin, Wa Ana, Amin dan Al Aba dengan laporan dugaan tindak pidana dalam bidang pertambangan mineral dan batu bara yang diduga izin terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP. Dengan nomor surat perintah penyelidikan nomor : SP.lidik/138.a/VII/2019/Disterkrimsus, tanggal 14 Juli 2019.
Baca Juga:
- Keren! Pj Bupati Konawe akan Bangun Jalan Latoma-Routa menggunakan Dana Insentif Pusat
- TP-PKK Konawe Pamerkan Makanan Khas Tolaki di Halo Sultra
- Hadiri Upacara Puncak Hut Sultra ke 60, Pj Bupati Konawe Apresiasi Kepemimpinan Pj Gubernur Sultra
- Keciprat Dana Pusat Rp 29 Miliar, Pj Bupati Konawe akan Fokus Tiga Program Pembangunan, Bangun Jalan Dari Kasipute Tembus Bandara HO
- Dukungan Masyarakat untuk Pj Bupati Harmin Ramba agar Maju Calon Bupati Terus Menggema di Keluaga Barata Ihana
- Prestasi Pj Bupati Konawe Diakui Presiden Jokowi dan Mendagri, Kamis 25 April 2024, Harmin Ramba Terima Piagam Penghargaan di Balai Kota Surabaya
Untuk diketahui, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wawoni di Jakarta adalah, La Aba Warga Desa Sukarela Jaya, Mando Maskuri Forum Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW), Melky Nahar (Jatam), April Perlindungan (Kiara) dan Rivanlee Anandar (KontraS).