KENDARIMETRO KOTA

Komisi III DPRD Kendari Turun Gunung, Soroti Dugaan Pelanggaran AMDAL BTN Kota Praja

409
×

Komisi III DPRD Kendari Turun Gunung, Soroti Dugaan Pelanggaran AMDAL BTN Kota Praja

Sebarkan artikel ini
Ketgam: RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi III Laode Azhar, didampingi Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum dan anggota Komisi III Rajab Jinik, bertempat di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Komisi III DPRD Kota Kendari kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengawal pembangunan yang ramah lingkungan.

Hal itu dibuktikan melalui gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam proyek perumahan BTN Kota Praja, Selasa 11 November 2025.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III Laode Azhar, didampingi Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum dan anggota Komisi III Rajab Jinik, bertempat di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari.

Hadir pula perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas PM-PTSP Kendari, Camat Kambu, Lurah Padaleu, serta Koordinator Konsorsium Aktivis Merdeka sebagai pihak pengadu.

Namun, sorotan tajam justru mengarah pada ketidakhadiran pihak Developer BTN Kota Praja. DPRD menyayangkan sikap tersebut, sebab forum RDP dinilai sebagai wadah untuk mencari solusi bersama, bukan ajang saling menyalahkan.

Dalam RDP, terungkap adanya kejadian rumah warga yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pembangunan. Selain itu, fakta menunjukkan bahwa Developer BTN Kota Praja memang telah mengantongi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) atau setara dengan UKL-UPL.

Meski demikian, Komisi III menilai dokumen tersebut tidak cukup bila dampak pembangunan terbukti meresahkan masyarakat atau merusak lingkungan.

“Kami meminta OPD terkait turun langsung ke lapangan untuk melihat dampaknya. Jika pembangunan ini benar-benar menimbulkan masalah, maka wajib dilakukan kajian AMDAL,” tegas Ketua Komisi III, Laode Azhar.

Rapat kemudian menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
• OPD terkait segera melakukan kunjungan lapangan.
• Pemerintah diberi waktu satu pekan untuk menyelesaikan kajian atas hasil kunjungan tersebut.
• Hasil kajian wajib disampaikan secara resmi kepada Komisi III DPRD Kendari.
Jika dari hasil kajian ditemukan pelanggaran serius, DPRD Kendari akan merekomendasikan pencabutan izin pembangunan BTN Kota Praja.

Langkah tegas Komisi III ini menjadi peringatan bagi para pengembang agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap proyek. DPRD Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dan memastikan pembangunan berjalan tanpa merusak ekosistem sekitar.

Laporan: Supriati

You cannot copy content of this page