Konferensi Pers Polda Sultra: Kabid Humas dan Kabid Propam Ungkap Kronologi Intimidasi Wartawan di Polres Baubau
Kendari, mediakendari.com – Polda Sulawesi Tenggara menggelar konferensi pers terkait berita viral dugaan intimidasi terhadap wartawan di ruang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau.
Konferensi pers disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sultra,Kombes. Pol. Iis Kristian, S.I.K. bersama Kabid Propam Polda Sultra, Kombes. Pol. Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H. pada Sabtu malam, 11 Oktober 2026.
Dalam konfrensi pers, Kabid Humas Polda Sultra menegaskan peristiwa tersebut dan menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami menghormati kebebasan pers dan memahami bahwa dalam menjalankan profesinya, rekan-rekan media berhak mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Iis Kristian
Iis Kristian menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, terdapat fakta-fakta yang diperoleh sebagai berikut:
Pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 11.30 Wita di Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Satresnarkoba Polres Baubau mengamankan 2 pelaku berinisial AG dan LD yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kemudian, Pada pukul 21.30 Wita, BRIGPOL HS bersama BRIPDA AA sedang melakukan pendalaman di ruang pemeriksaan Satresnarkoba bersama informan.
Pada pukul 23.00 Wita, tiba-tiba datang Sdr. JAMIL (wartawan TV One) ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba dan langsung masuk ke ruang Unit 1 menanyakan keberadaan Kasat Resnarkoba Polres Baubau. Saat dijawab tidak ada, Sdr. JAMIL melihat ada minuman keras di atas meja, kemudian langsung merekam dengan video HP ke arah minuman dan wajah informan secara dekat sehingga membuat informan tersinggung kemudian menyimpan miras di bawah meja dan terjadi keributan mulut.
Karena keributan tersebut, BRIGPOL HS mendatangi Sdr. JAMIL dan meminta agar video tersebut dihapus. Karena Sdr. JAMIL tidak mau, terjadi tarik menarik HP sampai ke selasar ruang Satresnarkoba (depan ruang unit 1).
BRIGPOL HS kemudian memegang tangan Sdr. JAMIL, menarik dan merebut HP Sdr. JAMIL sehingga terjadi tarik menarik hingga keduanya terjatuh. Saat itulah BRIGPOL HS mengambil HP tersebut, lalu memanggil BRIPDA AA untuk mengambil HP tersebut dan memerintahkan untuk mengecek dan menghapus seluruh video yang direkam di ruang unit 1 Sat Resnarkoba.
BRIGPOL HS membawa Sdr. JAMIL ke ruangan Ops Satresnarkoba (di sebelah ruang unit 1) dan menutup pintu sehingga hanya mereka berdua di dalam ruangan tersebut.
Setelah video di HP telah dihapus oleh BRIPDA AA, BRIGPOL HS membuka pintu dan keluar ruangan, lalu mengambil HP dari BRIPDA AA, memastikan sekali lagi video telah dihapus selanjutnya membawa HP tersebut keluar kantor Satresnarkoba mengarah ke ruang Buser Satreskrim dan menyimpannya di atas meja.
“Sdr JAMIL mengikuti keluar ruangan menuju ke posisi BRIGPOL HS dan menanyakan keberadaan HP-nya. Selanjutnya BRIGPOL HS menunjukkan HP di atas meja, sehingga Sdr. JAMIL kemudian mengambil HP tersebut, dan meninggalkan kantor Sat Resnarkoba,” cetus Iis Kristian.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Erick Budi Santoso menambahkan Dua Anggota di Patsus, untuk diproses Kode Etik.
Erick Budi menyebut langkah cepat telah dilakukan Propam Polres Baubau maupun Bid Propam Polda Sultra.
Kamis 08 Oktober 2026, Propam Polres Baubau melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dua anggota yang diduga melakukan intimidasi dan penganiayaan.
“Pada Jumat 09 Oktober 2026 personel Propam Polda Sultra bertolak ke Baubau untuk melakukan pendalaman. Kemudian
-Sabtu 10 Oktober 2026, dua terduga pelanggar atas nama BRIGPOL HS dan BRIPDA AA (keduanya anggota Satresnarkoba Res Baubau) dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lanjutan dan langsung ditempatkan pada penempatan khusus (Patsus),” pinta Erick Budi Santoso.
Dikatakannya, upaya lain yang sudah dilakukan: klarifikasi korban atas nama Jamil, pemeriksaan terhadap lima orang saksi (tiga saksi yang berada di ruangan, serta Kanit dan Kasat Narkoba), klarifikasi terhadap terduga BRIGPOL HS, BRIPDA AA dan BRIPDA RG, serta pengumpulan alat bukti lainnya.
“Dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kami pastikan akan diproses secara profesional dan akuntabel dengan memberikan sanksi tegas jika terbukti,” tegas Polda dalam rilisnya.
Polda Sultra juga menjelaskan pihaknya tetap berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik pada dasarnya terbuka, namun ada informasi yang dikecualikan karena merupakan akses terbatas dengan pertimbangan yang sah, yakni risiko menghambat proses lidik-sidik dan risiko keselamatan terhadap pihak-pihak apabila identitasnya dibuka.
“Mari kita jaga sinergis dengan menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers, dan kelancaran/keberhasilan tugas-tugas kepolisian khususnya dalam pengungkapan suatu perkara,” tutup Kabid Humas.
Laporan : Tim Redaksi.









