Reporter: Erlin
Editor: La Ode Adnan Irham
ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana mengikutsertakan honorernya di Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Langkah pertama bakal mendata seluruh Honorer yang ada.
“Kami akan segera membuat regulasinya dalam waktu dekat,” tutur Asisten I Setda Konsel, Armansyah Silondae saat menggelar rapat koordinasi sekaligus sosialisasi bersama
bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait kepesertaan Pegawai non ASN dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di aula DPM-PTSP Konsel, Rabu (6/11/2019).
Pemkab Konsel akan membentuk tim forum komunikasi sebelum melakukan MoU dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dengan terbentuknya Forum itu dapat memberikan data terkait Pegawai non ASN. Selain itu, instansi terkait agar semua pegawai non ASN. Seperti honorer, Clanning Service, maupun tenaga Outsorcing, agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dari kecelakaan dan kematian serta jaminan hari tua.
Baca Juga :
- Polres Konsel Humanis! Minggu Kasih di Gereja Siloam Punggaluku, Kasat Samapta Wakili Kapolres sampaikan Pesan Damai: Jaga Toleransi, Kuatkan Kerukunan
- Pasca Gerebek Narkoba, Polda Sultra dan TNI Patroli Bersama Warga Kampung Salo, Warga : Terima Kasih Kapolda
- VIRAL! Karyawan PT ATS Ngamuk Tak Dikasih Makan, Singgung Anak Lokal Sengaja Dibuat Menyerah
- Masa Jabatan Berakhir, Kini Nurnining Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD II Golkar Konawe, Siap Gelar Musda
- Dinginnya Subuh Keliling di Masjid An Nur, Kapolda dan Wakapolda Sultra : Keamanan Tak Bisa Sendiri, Butuh Warga
- Discover The Wild Season 3 Kembali Digelar, Hadirkan Edukasi dan Pameran Satwa di Hotel Qubah Kendari
“Semoga Forum ini bekerja dengan maksimal dalam mendata dan mensosialisasikan,” harapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Muhyiddin DJ menamabahkan, Rakor yang dilakukan hari itu bentuk koordinasi bersama Pemkab Konsel yang sasarannya adalah menjaring kepesertaan di Wilayah Konsel khususnya pegawai non ASN.
Ada dua hal kata dia, kepesertaan pertama yang dimaksud adalah pegawai non ASN yang berkerja di lingkup Pemda Konsel dan yang kedua seluruh pemohon ijin usaha yang memohon di dinas perizinan.
“Jadi yang bekerja untuk pemerintah tetapi bukan ASN. Seperti Honorer, Sopir, claning service dan lainnya yang bekerja untuk pemerintah, tetapi bukan ASN,” paparnya. (B)











