Korban Tembus Malaysia! Tersangka Penyalahgunaan Kartu Shopee dari Koltim Resmi P-21, Ditreskrimsus Polda Sultra Serahkan ke Jaksa
KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – – Kejahatan siber lintas negara dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra!
Tim Subdit V Tipidsiber berhasil menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan data kartu pembayaran di platform Shopee dengan tersangka berinisial A, warga Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sultra.
Yang bikin heboh, korban dari aksi ini tidak hanya dari Indonesia, tapi sampai ke Malaysia!
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M., menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyelidikan panjang.
“Penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari pada Selasa, 20 Oktober 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata AKBP Decky, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan berkas perkara, tersangka diduga menggunakan data atau akses kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak untuk transaksi elektronik di Shopee. Aksinya berlangsung cukup lama, dari tahun 2023 hingga 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis:
Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 334 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Unit III Subdit V Tipidsiber dengan serangkaian tahapan hingga akhirnya P-21.
Kini, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
AKBP Decky mengimbau masyarakat Sultra untuk super waspada dalam transaksi elektronik.
“Jangan pernah berikan nomor kartu debit/kredit, kode OTP, dan informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak jelas,” tegasnya.
Jika menemukan transaksi tidak dikenal, segera hubungi bank untuk blokir rekening dan lapor ke polisi.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan siber demi melindungi masyarakat di ruang digital.
Laporan: Tim Redaksi.











