KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Kolaka resmi menemui babak akhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap dua petinggi PT Amin, Jumat (6/2/2026).
Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Direktur Utama PT Amin, Mohamad Machrusy, SH, dan Direktur PT Amin, Mulyadi. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Mohamad Machrusy, sementara Mulyadi divonis 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Muh Yusra, menyampaikan bahwa putusan hakim telah sejalan dengan tuntutan yang diajukan pihaknya dalam persidangan.
“Vonis terhadap terdakwa satu dan terdakwa dua sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Namun, sikap kami saat ini masih pikir-pikir,” ujar Muh Yusra usai sidang.
Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kuota RKAB untuk melakukan penjualan ore nikel dari eks IUP PT PCM melalui Jetty PT KMR, dengan persetujuan Syahbandar Kolaka.
Padahal, secara aturan, Syahbandar Kolaka seharusnya tidak dapat mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) PT KMR untuk PT Amin. Selain itu, PT Amin juga tidak terdaftar sebagai pengguna resmi Jetty PT KMR karena tidak memiliki penetapan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Meski demikian, aktivitas pengiriman ore nikel tetap dilakukan, yang kemudian dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan merugikan negara.
Dengan vonis ini, kasus korupsi tambang nikel di Kolaka menjadi perhatian publik sekaligus peringatan bagi pelaku usaha pertambangan agar mematuhi regulasi dan tidak menyalahgunakan kewenangan. (B)
Laporan: Ahmad Mubarak











