Redaksi
UNAAHA – Kepolisian Resot (Polres) Konawe menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Konawe, Syahlan D Saranani atas dugaan korupsi.
Selain Syahlan, polisi juga menahan mantan bendahara Satpol PP Konawe, Faizal Hadi karena diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam menjelaskan, bahwa Syahlan S. Saranani dipastikan akan mulai ditahan sejak hari ini, Senin (26/8/2019).
Menurutnya, Syahlan ditahan karena melakukan korupsi enam atas kegiatan yakni makan minum, perjalanan dinas dalam dan luar daerah, pemeliharaan kantor serta kendaraan dan belanja jasa non PNS tahun 2017.
“Hari ini akan ditahan. Kami akan tindak tegas pelaku tindak pidana korupsi supaya ada efek jera,
” kata IPTU Rachmat Zam Zam kepada awak media, di Mapolres Konawe.
Ia juga menjelaskan, Syahlan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat laporan atas kegiatan fiktif yang dilakukannya, sehingga berpotensi merugikan negara.
Baca Juga:
- Tina Nur Alam Nyatakan Sikap Mundur dari Caleg Terpilih Pemilu 2024, Ali Mazi Naik Podium
- Kunker ke Muna, Presiden Jokowi Beri Bantuan Alkes Modern dan Modal Kerja Pedagang
- Rakor Bersama Mendagri, Inflasi di Sultra Masih Rendah
- 68 Calon Panwascam Pilkada Muna 2024 Jalani Tes Tertulis, Al Abzal Naim: Soal-soal Berasal dari Bawaslu RI
- Kepsek SMAN 12 Kendari Sebut PLP Jadi Ruang Bagi Mahasiswa untuk Belajar Mengajar
- KPU Baubau Terima Syarat Dukungan Pilkada untuk Jalur Independen
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit Rp. 240 juta lebih. Modusnya membuat pertanggung jawaban fiktif,” terang Iptu Rachmat melalui penyidik.
Atas perbuatan keduanya, Syahlan dan Faizal disangkakan dengan pasal 2 dan 2 Undang-undang Korupsi j.o 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.