Reporter : Hendrik B
Editor : Ismed
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melakukan monitoring dan intervensi tentang pencegahan penggunaan aset negara.
Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Wilayah VIII, Edi Suryanto mengatakan, pihaknya mendatangi Kantor Walikota Kendari untuk melakukan intervensi pencegahan di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara khususnya pada penggunaan aset negara.
Edi juga menjelaskan,intervensi yang dimaksud adalah intervensi dalam peningkatan pendapatan daerah dan penyelamatan barang milik daerah atau aset daerah.
“Secara umum,kita juga melakukan intervensi di bidang perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, inspektorat hingga manajemen ASN,” ujar Edi di ruang kerja kantor Walikota Kendari, Selasa (20/08/2019).
BACA JUGA :
- Wakapolda Sultra Ajak Kolaborasi Lintas Sektoral Atasi Masalah Pekerja Melalui Program Polisi Peduli Pengangguran
- OPINI JAFRUN : Jokowi Datang Bukan Sebagai Presiden, Tapi Sebagai Warga Negara di Depan Hukum
- OPINI: Sepanjang Sejarah, Baru Listyo Sigit Mantan Kapolri Yang Dijerat Institusinya Sendiri
- Geger Sultra, Kapolda Himawan Bayu Aji Disorot BEM UHO, Jabatannya Pas di Masa Sadap Presiden Prabowo
- Bidpropam Polda Sultra Sidak ke Personel, Pastikan Bebas Vape dan Judi Online
- Kapolda Sultra Rangkul Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Berantas Kejahatan Jalanan
Edi mengungkapkan, untuk Kota Kendari pihaknya melakukan pencegahan dalam penyalahgunaan aset, penerimaan pendapatan daerah yang belum diterima hingga perizinan.
Edi juga menegaskan,pihaknya akan dengan segera melakukan penindakan jika pihaknya menerima laporan yang menyimpang ataupun melihat secara langsung.
“Begitu ada laporan yang menyimpang, kita tetap menindak, tidak ada pilihan lain. Dan kita juga bisa minta penindakan dari kepolisian dan kejaksaan. Tapi meski begitu, tetap kami awasi,” terangnya.
Edi menambahkan, untuk Kota Kendari, KPK memfokuskan intervensi pencegahan pada penyalahgunaan Aset dan penerimaan pendapatan daerah yang tidak diterima atau belum bisa diterima. Karena itu KPK mendorong Pemkot Kendari untuk bisa mempercepat penerimaan.
Ia juga meminta peran aktif dari masyarakat maupun media dan seluruh kalangan untuk tidak ragu-ragu melaporkan hal yang menyimpang kepada KPK. (A)
