Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berupaya menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah (Korwil) VIII, Edi Suryanto meminta pemerintah kabupaten dan kota serta badan usaha yang masih menunggak PKB harap segera melunasi.
Menurutnya, untuk Jumlah tunggakan PKB di Sultra yang terdata hingga saat mencapai angka Rp 100 milyar.
“Tunggakan perorangan ada yang lebih dari Rp 100 juta dari beberapa kendaraan. Inisial 10 penunggak pajak kendaraan bermotor perorangan yakni KS, S, B, S, J, H, A, W, S, A,” jelasnya Edi dalam rilisnya, Selasa (10/9/2019).
Edi menegaskan jika masyarakat, Pemda, dan badan usaha se Sultra yang memiliki kendaraan bermotor dihimbau untuk membayar PKB tepat waktu.
Baca Juga:
- IAIN Kendari Siapkan Program PKM Internasional di Korea Selatan
- Rakernas Kemenag 2025, Rektor IAIN Kendari Tekankan Peran PTKN
- Apel Gabungan ASN, Sekda Sultra Dorong Kedisiplinan dan Kewaspadaan Akhir Tahun
- Hari Ibu ke-97 di Sultra: Gubernur Andi Sumangerukka Dorong Perempuan Berdaya dan Berkarya
- Dari Latsar Menuju Indonesia Emas 2045, Wagub Sultra Tantang CPNS Berpikir Global
- Kasus Guru Mansur Merembet ke Medsos, Akun TikTok dan Facebook Dilaporkan di Polda Sultra
“Untuk itu, dihimbau kepada seluruh wajib pajak agar mematuhi dan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor tersebut,” ungkapnya
Tak hanya itu, KPK dlam rilisnya juga menyebutkan 10 inisial perusahaan penunggak PKB terbesar di Sultra dengan tunggakan mencapai Rp 300 jt yakni BJU, SA, UA, DR, KP, JNS, DRP, SMB, BJU, TMM.
“Untuk pemerintah kabupaten dan kota juga cukup besar walaupun ada pelunasan yang cukup signifikan,” tutupnya.











