Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berupaya menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah (Korwil) VIII, Edi Suryanto meminta pemerintah kabupaten dan kota serta badan usaha yang masih menunggak PKB harap segera melunasi.
Menurutnya, untuk Jumlah tunggakan PKB di Sultra yang terdata hingga saat mencapai angka Rp 100 milyar.
“Tunggakan perorangan ada yang lebih dari Rp 100 juta dari beberapa kendaraan. Inisial 10 penunggak pajak kendaraan bermotor perorangan yakni KS, S, B, S, J, H, A, W, S, A,” jelasnya Edi dalam rilisnya, Selasa (10/9/2019).
Edi menegaskan jika masyarakat, Pemda, dan badan usaha se Sultra yang memiliki kendaraan bermotor dihimbau untuk membayar PKB tepat waktu.
Baca Juga:
- BPS Catat Neraca Perdagangan Sultra Defisit pada Februari 2026
- Gubernur Sultra Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Optimistis Pertahankan Opini WTP
- Gubernur Sultra Resmikan Groundbreaking GOR UM Kendari, Dorong Sinergi Kampus Cetak SDM Berkualitas
- Mitra10 Kendari Hadirkan Promo Anniversary April 2026, Diskon hingga 29 Persen dan Hadiah Langsung
- Polwan Ditlantas Polda Sultra Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas Lewat “Polantas Menyapa” di Kendari
- HUT ke-62 Sultra Digelar di Kendari Lewat Harmoni Sultra 2026
“Untuk itu, dihimbau kepada seluruh wajib pajak agar mematuhi dan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor tersebut,” ungkapnya
Tak hanya itu, KPK dlam rilisnya juga menyebutkan 10 inisial perusahaan penunggak PKB terbesar di Sultra dengan tunggakan mencapai Rp 300 jt yakni BJU, SA, UA, DR, KP, JNS, DRP, SMB, BJU, TMM.
“Untuk pemerintah kabupaten dan kota juga cukup besar walaupun ada pelunasan yang cukup signifikan,” tutupnya.
