Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berupaya menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah (Korwil) VIII, Edi Suryanto meminta pemerintah kabupaten dan kota serta badan usaha yang masih menunggak PKB harap segera melunasi.
Menurutnya, untuk Jumlah tunggakan PKB di Sultra yang terdata hingga saat mencapai angka Rp 100 milyar.
“Tunggakan perorangan ada yang lebih dari Rp 100 juta dari beberapa kendaraan. Inisial 10 penunggak pajak kendaraan bermotor perorangan yakni KS, S, B, S, J, H, A, W, S, A,” jelasnya Edi dalam rilisnya, Selasa (10/9/2019).
Edi menegaskan jika masyarakat, Pemda, dan badan usaha se Sultra yang memiliki kendaraan bermotor dihimbau untuk membayar PKB tepat waktu.
Baca Juga:
- Suparman Pagala, Kades Lerehoma Terpilih Hasil PAW, akan Disoal karena Rangkap Jabatan Kepala Security di PT TPM
- Kejari Konawe Gelar Penilaian Barang Rampasan Ore Nikel Hasil Tambang Ilegal di Konut
- Kapolda Sultra Ajak Wujudkan Lingkungan Aman dan Ramah Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026
- Konsorsium Driver Sultra Surati Gubernur, Ini Materi Pengaduannya
- Konsorsium Aktivis di Konawe sebut KPK RI tidak Punya Taring Usut 8 Proyek Diduga Mengalami Kerugian Negara Pantastis?
- Buka Turnamen Kapolda Sultra Cup Basketball Competition 2026, Himawan Bayu Aji : Wadah Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi
“Untuk itu, dihimbau kepada seluruh wajib pajak agar mematuhi dan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor tersebut,” ungkapnya
Tak hanya itu, KPK dlam rilisnya juga menyebutkan 10 inisial perusahaan penunggak PKB terbesar di Sultra dengan tunggakan mencapai Rp 300 jt yakni BJU, SA, UA, DR, KP, JNS, DRP, SMB, BJU, TMM.
“Untuk pemerintah kabupaten dan kota juga cukup besar walaupun ada pelunasan yang cukup signifikan,” tutupnya.











