Reporter: Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), La Ode Muhammad Syarif, menyarankan agar Dinas Minerba Sulawesi Tenggara (Sultra) meninjau ulang perpanjangan izin perusahaan pertambangan yang akan segera selesai.
La Ode Syarif mengingatkan, agar ke depan setiap perusahaan tambang yang tidak memiliki jaminan reklamasi untuk tidak diperpanjang izin pengolahannya.
“Yang tidak punya jaminan reklamasi tidak usah dilanjutkan, dari pada berurusan dengan hukum,” ujar La Ode Syarif saat membawakan materi Kuliah Umum terhadap Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di Kendari, Senin (24/6/2019).
Baca Juga :
- Klarifikasi Kepala SPPG Wonggeduku Terkait MBG Basi
- Dituding Ingkar Komitmen, PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM Routa dan Desak Pemerintah Segera Bertindak
- Pemprov Sultra Layangkan Undangan Kedua untuk Nur Alam dalam Mediasi Konflik Yayasan Unsultra
- HPN, Eks Ketua GMNI Kendari: Pers Penyangga Demokrasi dan Mitra Strategis
- Terlibat Mafia Ore Nikel, Eks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara
- Kapolda Sultra Pimpin Patroli Laut, Amankan Pelabuhan dan Wisata Jelang Ramadan
Lebih lanjut, La Ode Syarif juga menuturkan, saat ini untuk mengetahui pelanggaran ijin alih fingsi lahan sudah sangat mudah dicek dan diketahui.
“Sekarang sudah gampang sekali, biar pakai Drone sudah bisa dilihat. Oh, perusahaan ini menambang di luar,” paparnya. (A)











