BAUBAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau memastikan bakal mencoret bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ketahuan mempalsukan data dokumen dirinya pada saat mendaftar dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 beberapa waktu lalu.
“Kami rencana akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS) 12 sampai 14 Agustus 2018 kedepan. Kita juga ingin minta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bacaleg yang lolos DCS,” ungkap Ketua KPU Baubau, Edi Sabara, Selasa (7/8/2018).
Kata dia, pihaknya tengah melakukan verifikasi daftar calon dan syarat calon hingga hari ini (7 Agustus, red). Setelah itu, baru lah pihaknya akan memberi pengumuman.
“Masyarakat yang ingin beri tanggapan tentang bacaleg, bisa langsung datang ke kantor kami. Siapa tau ada track record bacaleg yang berkaitan dengan syarat calon, silahkan sampaikan ke kami dengan lampiran bukti. Nanti kami rahasiakan identitas informannya,” urainya.
Edi Sabara menegaskan, pihaknya akan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila ada sepakterjang bacaleg yang berkaitan dengan syarat calon. Tetapi, dipalsukan dalam dokumen pendaftaran diri.
“Kalau ada seperti itu, kita coret dari DCS yang bersangkutan atau dinyatakan TMS,” singkatnya.(a)
Reporter : Ardilan