Reporter: Ardilan
Editor : Def
BAUBAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 sebanyak 3.010 orang.
Koordinator Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Baubau, Supardi mengatakan, pihaknya membutuhkan 3.010 orang KPPS untuk ditugaskan di 430 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Baubau.
Baca Juga :
- PADI Sultra Resmi Kantongi SKT Kesbangpol, Langkah Awal Menuju Peserta Pemilu 2029
- PAW Ketua DPRD Sultra Dipersoalkan, Rasmin Jaya: Ada Kepentingan Terselubung!
- Wali Kota Kendari Dapat Apresiasi Langsung dari Ketua Umum Golkar di Musda XI Sultra
- Kader Gerindra Konawe Protes Penetapan PAW, KPU Dinilai Abaikan Aturan Pemilu
- Reses Fadhal Rahmat di Anggoeya, Warga Usulkan Penerangan Listrik di Area Perkuburan Jadi Perhatian
- Serap Aspirasi Warga, Muhammad Maulana Ali Syaputra Terima Usulan Sumur Bor dan Perbaikan Drainase
“Penyerahan berkas administrasi untuk calon KPPS ini kita mulai buka dari Rabu 6 Maret kemarin sampai dengan 13 Maret ini,” ucap Supardi kepada Mediakendari.com, Jum’at (8/3/2019).
Kata dia, bagi yang ingin mendaftar agar menyerahkan berkas administrasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada ditiap-tiap Kelurahan se-Kota Baubau.
“Untuk syaratnya minimal berusia 17 tahun disertakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) wilayah Baubau dan belum pernah dua kali menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu maupun Pilkada sebelumnya,” urainya.
Dia menjelaskan, syarat lainnya untuk bisa diterima sebagai anggota KPPS yakni tidak menjadi tim sukses peserta Pemilu dan tidak pernah dipidana paling lama lima tahun.
“Yang mau mendaftar juga bukan anggota atau pengurus partai politik, tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau dewan kehormatan selama menjadi penyelenggara Pemilu dan Pilkada serta tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan penyelenggara,” tambahnya.
Ditanya soal apabila perekrutan KPPS tidak mencapai kuota yang dibutuhkan, Supardi mengaku, pihaknya sudah punya langkah mengantisipasi hal itu. Pihaknya bakal melakukan koordinasi ke lembaga-lembaga profesi seperti kampus, untuk memenuhi kuota calon anggota KPPS yang dibutuhkan.
Baca Juga :
- Kenalan di Aplikasi OMI, Remaja 19 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Usai Diajak Joged
- Kawan Inspirasi Kendari Sukses Gelar Sapa Pulau Baubau 3.0: Dorong Pendidikan Inklusif dan Pengembangan Karakter Pelajar
- Kemenkumham Sultra Bahas Progres Pembentukan Posbakum di 17 Kabupaten/Kota: Dorong Akses Hukum untuk Semua
- Rayakan HUT ke-484 Baubau, Bank Sultra Tunjukkan Kepedulian Lewat CSR dan Kerja Sama Strategis
- Jaksa Masuk Sekolah, Cara Kejari Baubau Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
- Dorong Ekosistem Pariwisata, Wagub Sultra Incar Bau-Bau sebagai Lokomotif Wisata Buton
“Kita bersurat ke kampus-kampus kalau rekrutmen KPPS tidak mencapai kuota yang kami butuhkan,” imbuhnya.
Supardi menuturkan, KPPS yang direkrut nanti akan dilantik sekaligus dibuatkan Surat Keputusan (SK) pada 10 April 2019 mendatang. KPPS ini juga akan disebar ditiga daerah pemilihan (Dapil) dengan rincian masing-masing tujuh orang tiap TPS.
“Setelah dilantik kemudian mereka akan bekerja sampai pemungutan suara selesai,” pungkasnya.(a)











