BAUBAUFEATUREDPOLITIK

KPU Baubau: Warga yang Domisili di Luar Daerah Bisa Memilih

716
×

KPU Baubau: Warga yang Domisili di Luar Daerah Bisa Memilih

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Warga Baubau yang berdomisili di luar daerah tetap memiliki hak wajib pilih pada pesta demokrasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau periode 2018 – 2023.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Dian Anggraini. Menurutnya, walaupun masyarakat Kota Baubau tidak menetap di kota tersebut, namun masih bisa ikut menyumbangkan suaranya di Pilwali pada 27 Juni 2018 mendatang.

“Walaupun tidak menetap di Baubau, selama identitasnya masih terdaftar sebagai penduduk wilayah Kota Baubau, siapapun orangnya tetap memiliki hak pilih,” ucap Dian di ruang kerjanya, Selasa (6/2/2018).

Kata dia, KPU sedang memastikan secara administrasi daftar pemilih yang berada di luar wilayah Kota Baubau melalui Pencocokkan dan Penelitian (Coklit).

“Proses Coklit daftar pemilih dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga atau pemilih. Prosesnya berjalan hingga 18 Februari 2018 untuk menentukan kesesuaian daftar pemilih,” ujarnya.

Dian juga menambahkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Kota Baubau sebanyak 114.266. Untuk sementara, jumlahnya bertambah menjadi kurang lebih 122.000 setelah ditambah dengan daftar pemilih hasil sinkronisasi.

“Nanti jumlahnya akan diumumkan sebagai Daftar Pemilih Sementara, lalu setelah perbaikan-perbaikan nantinya akan ditetapkan sebagai DPT,” pungkasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page