Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
KASIPUTE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan 227 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa memilih di Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Divisi Informasi dan Data KPU Bombana Muhammad Safril dalam rilis persnya pada mediakendari.com, Rabu (03/4/2019), menjelaskan, bahwa ratusan pemilih tersebut diketahui telah meninggal dunia, dan terdaftar ganda.
“Saat Pleno, terdapat 227 pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih karna meninggal dan terdaftar ganda di DPT,” ungkapnya.
Dalam rilisnya, Safril juga menjelaskan untuk jumlah pemilih berdasarkan hasil pleno DPTHP-3 di Kantor KPU Bombana, Selasa (02/4/2019) malam, jumlah di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-3) sama dengan DPTHP-2.
“Dengan rincian, untuk pemilih laki-laki sebanyak 50.134 orang dan pemilih perempuan 50.305 orang, dengan total seluruhnya 100.439 pemilih,” terangnya.
Safril menyebut, untuk jumlah pemilih di Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) yang masuk sebanyak 799 orang dan DPTb keluar 670 orang.
“Tidak ada tambahan pemilih baru dari DPK untuk dimasukan kedalam DPTHP-3. Karna tidak ada rekomendasi dari Bawaslu,” jelasnya.
Baca Juga :
- HPN, Eks Ketua GMNI Kendari: Pers Penyangga Demokrasi dan Mitra Strategis
- Solid Tanpa Celah, Golkar Bombana Percaya Heryanto Pimpin Periode Berikutnya
- PADI Sultra Resmi Kantongi SKT Kesbangpol, Langkah Awal Menuju Peserta Pemilu 2029
- PAW Ketua DPRD Sultra Dipersoalkan, Rasmin Jaya: Ada Kepentingan Terselubung!
- Wali Kota Kendari Dapat Apresiasi Langsung dari Ketua Umum Golkar di Musda XI Sultra
Lebih lanjut kata Safril, KPU Bombana, masih terus melakukan pelayanan DPTb hingga 10 April 2019 mendatang.
“Untuk kepastian Pleno kita tunggu petunjuk dari KPU RI,” pungkasnya. (A)











