KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari sosialisasikan peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik beserta pemilu DPR dan DPRD, di salah satu hotel di Kendari, Selasa 02 Agustus 2022.
Dalam sosialisasi tersebut KPU menyasar para partai politik di Kota Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pemantau pemilu.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk menginformasikan terkait adanya beberapa perubahan dalam tahapan pemilu sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022 tersebut.
Baca Juga : Kalla Toyota Hadirkan Promo Merdeka
“Berbeda dengan pemilu sebelumnya pada 2019 lalu. Terkait dengan prinsip tahapan kegiatan sama, yang berubah adalah praktiknya,” jelasnya.
Perubahan tersebut diantaranya terkait dengan pendaftaran, di mana pada pemilu 2019 lalu pendaftaran masih dilakukan di daerah. Sedangkan pendaftaran pemilu 2024 ini semua terpusat di KPU RI.
Jumwal menuturkan perubahan juga terjadi pada verifikasi administrasi. Pemilu 2019 lalu KPU daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota itu masih melakukan verifikasi administrasi. Sementara pada pemilu 2024, verifikasi administrasi terpusat di KPU RI.
“Kecuali dalam hal tertentu, KPU RI memerintahkan KPU provinsi atau kabupaten kota melakukan verifikasi dalam tahapan verifikasi administrasi,” jelasnya.
Baca Juga : Tudingan KLPP Soal Pembangunan Pasar Moderen Tidak Sesuai Fakta
Sedangkan terkait verifikasi faktual, masih sama pelaksanaannya dengan Pemilu sebelumnya. Tugas KPU kabupaten/kota termasuk Kota Kendari hanya memiliki wewenang terkait dengan verifikasi faktual kepengurusan, sekretariat dan anggota.
“Verifikasi faktual untuk KPU Kabupaten kota terkait 3 hal, diantaranya kepengurusan, kantor atau sekretariat parpol tingkat Kota Kendari dan yang ketiga terkait keanggotaan. Namun ada yang berbeda yakni terkait metode pengambilan sampel untuk obyek verifikasi,” imbuhnya.
Kendati itu, Jumwal berharap pemilu 2024 bisa berlangsung efektif dan bisa membangun komunikasi antara KPU Kota Kendari, Parpol dan lainnya.
Reporter: Sardin.D